
JoSS, JOGJA – Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir. Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah maupun DPR.
Ketua Dewan Permasyarawatan Mahasiswa (DPM) UII Febrian Ramadhani menyatakan jika KM UII menilai pemerintah maupun DPR RI telah menipu rakyatnya sendiri. Bahwasanya, pengesahan rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun, pemerintah maupun DPR justru mempercepatnya.
“Tindakan pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Kita merasa tertipu oleh pemerintah. Bahwasanya, pengesahan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dijadwalkan pada 8 Oktober 2020. Tapi, pemerintah maupun DPR RI kemudian mempercepatnya tanpa kita ketahui,” ujarnya, silansir dari harianjogja.com.
Baca juga: RUU Cipta Lapangan Kerja Tiadakan Aturan Cuti Panjang Karyawan
Lebih lanjut, dengan kajian yang sudah dilakukan oleh KM UII, banyak pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja yang bermasalah. Pemerintah maupun DPR RI masih banyak hal-hal yang harus didengar oleh pemerintah dari masyarakat terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Proses pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga banyak mengesampingkan aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya buruh dan masyarakat yang terdampak langsung pasca disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat tidak didengar,” ungkap Febrian.
KM UII juga tidak tinggal diam pasca disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Febrian menegaskan jika pihaknya akan menempuh jalur hukum seperti upaya judisial review atas undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
“Walaupun undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan kami tetap konsisten melakukan penolakan. Kami juga menuntut presiden mengeluarkan Perppu. Walaupun Omnibus Law Cipta Kerja ini juga hasil inisiasi dari pemerintah. Presiden (Jokowi) harus mendengar aspirasi masyarakat. KM UII menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah maupun DPR RI,” terang Febrian. (lna)

Leave a Reply