Ekonom Unnes Sebut Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Omnibus Law Cipta Lemah

Ilustrasi | Foto: pikiran-rakyat.com

JoSS, SEMARANG – Desakan melakukan judicial review terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, Senin (5/10) terus menguat. Kali ini ekonom Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai Undang-Undang tersebut mengandung banyak pasal yang tidak berpihak kepada tenaga kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Avii Budi Setiawan, Dosen Ekonomi Pembangunan Unnes. Menurutnya meski memiliki sisi positif terhadap peningkatan investasi di Tanah Air, namun perlindungan terhadap tenaga kerja dinilai lemah. Sehingga penolakan dari pekerja pun terjadi.

Avii menerangkan, ada beberapa faktor yang membuat investasi asing enggan masuk ke Indonesia. Salah satunya birokrasi untuk berinvestasi yang dinilai panjang.

“Jadi semangat UU Cipta Kerja seharusnya, pertama adalah melindungi tenaga kerja. Kedua baru mendorong adanya reformasi birokrasi untuk mempermudah investasi,” katanya seperti dikutip dari Ayosemarang.com.

Baca juga: KOBAR: Lebih dari Separuh Buruh di Jateng Alami PHK Akibat COVID-19

Menurutnya, UU Ciptaker menuntut tenaga kerja lebih produktif. Akan tetapi perlindungan terhadap pekerja malah mengalami pengurangan. Belum lagi pasal upah di Ciptaker menghilangkan klausul upah berdasarkan kebutuhan dan tingkat inflasi di kabupaten kota.

“Hal ini, tentu jadi kekhawatiran dan perhatian banyak pihak. Untuk itu, judicial review bisa saja dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo Mengecam DPR RI dan Pemerintah RI atas kebijakannya dalam pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Mendengar kabar bahwa pada hari ini DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI dan dihadiri oleh Pemerintah Republik Indonesia, tentunya kami merasa kecewa dan mengecam atas kebijakan tersebut,” katanya, Senin (5/10/2020).

Dia menjelaskan, bahwa pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi covid 19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law. Padahal RUU tersebut mengorbankan kepentingan masyarakat pekerja/buruh.

“Ternyata dugaan kami selama ini benar, bahwa Pemerintah dan DPR RI memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 ini untuk mengejar segera disahkannya sebuah Undang-undang Omnibus Law yang syarat kepentingan pemodal dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan rasa bela sungkawa atas matinya hati nurani bagi mereka yang terlibat dalam proses pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law. “Kami akan terus melakukan penolakan dan perlawanan atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan cara aksi yang konstitusional dan akan menempuh jalur hukum melalui Judicial Review,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*