JoSS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Aziz syamsuddin memastikan draf resmi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (14/10). Sesuai dengan mekanisme tata tertib DPR yang tertuang di dalam pasal 164, DPR memiliki tenggat 7 hari kerja setelah Rapat Paripurna untuk menyerahkannya kepada pihak eksekutif.
“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta kerja dikirim ke Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Azis, dalam konferensi pers Selasa (13/10).
Dengan demikian, dia menegaskan, UU Cipta Kerja mulai Rabu (14/10/2020) bakal resmi menjadi milik publik mengacu pada mekanisme tata tertib pembuatan UU. “Maka secara resmi UU Cipta Kerja ini menjadi milik publik secara mekanisme besok,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, politikus Partai Golkar ini memastikan jika naskah final UU Cipta Kerja yang bakal diserahkan ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.
Baca juga: Spekulasi Bersliweran, Sekjen DPR RI Sebut Naskah Final RUU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman
Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Perbedaan ini karena proses perubahan ukuran kertas yang dipakai. “Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” tuturnya.
Ia menuturkan kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.
“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” ucap politikus Golkar itu.
Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Jelang pengesahan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan dari pimpinan Baleg berjumlah 905 halaman.
Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN” dengan 1.035.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin telah mengkonfirmasi bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang bakal dikirim ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.
Naskah ini, kata dia, sama dengan yang setebal 1.035. Perubahan ini terjadi karena pergantian format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. (lna)

Leave a Reply