Spekulasi Bersliweran, Sekjen DPR RI Sebut Naskah Final RUU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman

Sekjen DPR RI Indra Iskandar | Foto: dpr.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Spekulasi mengenai draf UU Cipta Kerja di publik makin kencang. Ada 4 draf yang beredar, dari mulai yang disahkan pada paripurna DPR sebanyak 906 halaman. Kemudian versi 1.052 dan 1.028 halaman. Terkini beredar draf sebanyak 1.035 halaman dengan file bertuliskan ‘RUU Cipta Kerja-Kirim ke Presiden’.

Menanggapi hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengkonfirmasi jumlah halaman dalam naskah final adalah 812 halaman. “812 halaman final,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Indra menyebut adanya perubahanan jumlah halaman lantaran adanya perubahan format dalam draft. “Perubahan format,” ucapnya. Saat ini, naskah tersebut tengah berada ke pimpinan DPR untuk ditandatangani sebelum dikirimkan ke Presiden.

Sebelumnya, Indra Iskandar menyatakan draft RUU Cipta Kerja saat ini masih dirapikan atau diedit oleh Badan Legislasi (Baleg). Meski masih diedit, ia menyebut tidak ada perubahan substansi dalam draft tersebut, melainkan hanya pengaturan radaksional atau typo saja.

“Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” kata Indra kepada wartawan, Senin (11/10/2020).

Indra menjelaskan, draft paripurna yang disahkan DPR adalah yang 905 halaman. Kini, setelah diedit menjadi 1.035 halaman.

“Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu (1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” ucapnya.

Baca juga: Pakar Ketenagakerjaan UGM Sebut UU Cipta Kerja Untuk Tangkal PHK

Meski telah dirapikan, draft tersebut belum juga final dan belum bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo. “Siang ini masih mau difinalkan dulu,” ucapnya.

Secara aturan, mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 72 ayat 1. Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.” Demikian bunyi pasal tersebut.

Pada ayat 2 diberikan batas waktu 7 hari untuk menyerahkan draf tersebut. “Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”

Kemudian, presiden diberikan waktu hingga 30 hari setelah RUU tersebut disahkan pada sidang Paiupurna DPR. Sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat 1. Diketahui, RUU itu di sahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).

“Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.” (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*