JoSS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan naskah Undang-undang Cipta Kerja saat ini masih di Badan Legislasi DPR. Menurutnya DPR masih memiliki waktu hingga 14 Oktober mendatang jika dihitung 7 hari kerja sejak disahkan RUU tersebut, Senin (5/10).
Merujuk Pasal 72 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden harus diserahkan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penyampaian RUU yang dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Indra mengatakan yang dimaksud tujuh hari itu adalah tujuh hari kerja, sedangkan hari Sabtu dan Ahad tak dihitung. Dengan demikian, DPR masih memiliki waktu hingga Rabu mendatang, 14 Oktober untuk menyerahkan kepada Presiden.
“Tujuh hari itu kan hari kerja, bukan hari liburnya dihitung juga. Kalau udah ini (dirapikan) pimpinan Baleg akan konsultasi lagi dengan pimpinan DPR,” kata Indra.
Dia menyebutkan naskah itu masih disempurnakan secara redaksional dan dari kemungkinan kesalahan pengetikan atau typo. “Kan kemarin masih ada perapian-perapian lagi ke Baleg. Hari ini kami akan evaluasi lagi,” kata Indra, Senin (12/10) seperti dilansir dari Tempo.co.
Baca juga: Meski Didemo, Jokowi Perintahkan Menteri Kebut 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Indra mengatakan perbaikan oleh Baleg itu tak mengubah substansi. Menurut dia, naskah yang sudah diketok pada pengambilan keputusan tingkat I pada 3 Oktober dan tingkat II pada 5 Oktober lalu sudah final dan tak akan berubah.
Ia membenarkan bisa merujuk pada naskah 5 Oktober yang beredar di kalangan wartawan jika ingin membaca substansi UU Cipta Kerja. “Iya benar, benar. Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat,” ujar Indra.
Dia membantah anggapan belum adanya naskah final Undang-undang Cipta Kerja. Indra mengatakan naskah sudah final ketika pengambilan keputusan tingkat I pada Sabtu, 3 Oktober lalu.
Adapun perbaikan yang kini dilakukan Badan Legislasi disebutnya penyempurnaan redaksional dan dari kemungkinan adanya salah ketik saja. “Itu koreksian kan enggak ada perubahan substansi lagi, prinsipnya semua yang udah dibahas di tingkat satu sudah putus. Semua fraksi juga ada,” katanya.
Indra mengaku tak tahu dengan naskah versi 9 Oktober yang beredar belakangan. Naskah ini setebal 1.052 halaman, berbeda dari dua versi sebelumnya setebal 905 halaman.
“Kalau sudah versi-versian saya enggak tahu ya yang mana. Nanti terjadi disinformasi dan sebagainya, saya juga enggak tahu,” ujar Indra.
Belakangan, beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN” dengan 1.035 halaman. Dalam naskah ini ada keterangan bahwa RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat pula kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo sebelumnya mengatakan naskah UU Cipta Kerja akan dikirim kepada Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 9 Oktober 2020. Adapun anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, pada Jumat lalu mengatakan naskah itu tinggal ditandatangani semua fraksi untuk kemudian dikirim ke Sekretariat Negara.
“Sudah, ini tinggal tanda tangan semua fraksi, untuk dikirim ke Setneg,” kata Arteria pada Jumat malam, 9 Oktober 2020. (lna)

Leave a Reply