
JoSS, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Arief Hidayat Thamrin sebagai Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik atau Dewas TVRI.
Keputusan ini diketahui berdasarkan surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang diteken Puan untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 silam. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono membenarkan surat tersebut.
“Iya, hasil putusan rapat internal Komisi I,” kata Dave, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (12/10).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober 2020 yang memutuskan menolak pembelaan diri sebagai Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI.
DPR pun meminta Jokowi untuk menindaklanjuti permintaan pihaknya ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DPR RI meneruskan Surat Pimpinan Komisi I DPR yang telah memutuskan untuk menolak surat pembelaan diri tertulis Ketua Dewas LPP TVRI yang telah disampaikan kepada DPR,” bunyi surat tersebut.
“Selanjutnya, kami menyampaikan kepada saudara [Presiden] untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undang,” lanjut bunyi surat tersebut.
Komisi I DPR sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat pada 11 Mei 2020 lalu.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh Hingga Digerebek Massa, Dua PNS di Grobogan Dipecat
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan bahwa Dewas LPP TVRI telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Padahal Dewas LPP TVRI diminta untuk membatalkan SPRP tersebut.
Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,” ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, 13 Mei 2020.
Namun, Dewas LPP TVRI memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPR tersebut kala itu.
Sebelumnya, Arief Hidayat Thamrin menyatakan pemberhentian tiga Direktur LPP TVRI beberapa hari lalu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati rekomendasi Komisi I DPR sebagai mitra LPP TVRI.
Ia menyatakan pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada ketiga direktur yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Pembelaan diri dari tiga direktur tidak diterima oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas telah memperhatikan, membaca, dan mengambil keputusan melalui rapat Dewan Pengawas LPP TVRI,” kata Arief dalam keterangan resminya, Mei lalu.
Diketahui, tiga petinggi TVRI yang diberhentikan, yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Arief menjelaskan alasan utama penerbitan SPRP bagi tiga Direktur TVRI itu berhubungan dengan pertanggung jawaban tugas mantan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya yang sudah terlebih dulu diberhentikan oleh Dewas. (lna)

Leave a Reply