Bawaslu Jateng Rekrut 44.077 Orang Pengawas TPS, Begini Cara Ndaftarnya

Foto: jateng.bawaslu.go.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020 di 21 Kabupaten/Kota yang melakukan pemilihan kepala daerah. Jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang.

“Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng. Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta sebagaimana keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Menurut Sri, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Adapun pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020.

“Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.

Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.  Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS.

Baca juga: Enam Pilkada Di Jateng Lawan Kotak Kosong, 5 Di Antaranya Petahana

Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020. Adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*