Hari Ini Tahapan Kampanye di 270 Wilayah Pilkada Serentak Dimulai

Ilustrasi | Foto: bingar.id/wowbabel.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kini masuk tahapan kampanye bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 270 wilayah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye hari pertama dimulai Sabtu (26/9) hingga Sabtu (5/12) mendatang atau selama 71 hari.

Gelaran kampanye Pilkada tahun ini akan tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19). KPU melarang pelbagai bentuk kampanye yang mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang 7 jenis kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa.

Jenis kegiatan itu adalah rapat umum, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

KPU akan menerapkan dua sanksi yakni sanksi teguran tertulis hingga pembubaran jika terdapat peserta pilkada yang tetap memaksa menggelar acara tersebut.

Pasal 88A ayat (1) PKPU 13 tahun 2020 mewajibkan seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Ayat (2) mengatur teguran tertulis. Sementara ayat (3) kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Enam Pilkada Di Jateng Lawan Kotak Kosong, 5 Di Antaranya Petahana

Lebih lanjut, KPU hanya memperbolehkan beberapa jenis kampanye Pilkada Serentak 2020. Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

Lalu, diperbolehkan menyebar bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring dan kegiatan lain yang tak melanggar peraturan.

Khusus untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, KPU membatasi hanya boleh dihadiri oleh 50 orang. Selain itu, para peserta harus mematuhi pelbagai protokol kesehatan penanganan corona seperti jaga jarak minimal 1 meter hingga mengenakan masker.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka hanya diperbolehkan untuk digelar di wilayah yang tidak memiliki sinyal elektronik.

“Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik,” kata Tito dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan tak akan melarang para kandidat calon kepala daerah menggelar kampanye. Meski demikian, dia meminta agar para paslon lebih banyak menggelar kampanye secara daring. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kerumunan yang potensial menyebarkan wabah corona.

Mahfud turut mengingatkan agar para calon kepala daerah turut mengedepankan protokol kesehatan corona saat berkampanye. Seperti menggunakan masker, sabun, hand sanitizer, menjaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*