JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja menyatakan masyarakat bakal makin sulit mendapatkan surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit di kota ini, jika keperluannya tidak jelas atau tidak masuk kategori untuk mendapatkannya.
Kepala Puskesmas Gedongtengen Kota Yogyakarta, dokter Tri Kusumo Bawono mengatakan “Hanya ada dua kategori masyarakat yang bisa mendapatkan surat sehat di masa pandemi ini.
Kategori pertama, menurut Tri Kusumo, adalah mereka yang membutuhkannya untuk keperluan studi mendaftar sekolah. Kedua, masyarakat Yogyakarta yang mencari pekerjaan. Adapun yang membutuhkan surat sehat untuk keperluan berpergian, maka harus bisa menunjukkan bukti rapid test dan uji swab dengan hasil negatif Covid-19.
“Uji klinis ini sifatnya wajib disertakan sebagai bentuk screening kami, agar mereka tidak gampang berpindah-pindah atau berpergian,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co.
Sementara itu, terkait kebingungan masyarakat soal istilah ‘surat sehat’ dengan ‘surat bebas Covid-19’, Tri menjelaskan Surat bebas Covid-19 sebenarnya tidak ada.
“Itu adalah bahasa awam ketika seseorang sudah melakukan uji rapid dan swab. Kemudian dua uji klinis itu dibakukan dengan sebuah surat dengan nama Surat Bebas Covid-19. Surat ini menjadi salah satu syarat administratif ketika seseorang hendak berpergian menggunakan sarana transportasi umum,” katanya.
Baca juga: Meski Jumlah Kasus Melonjak, DIY Tetap Buka Destinasi Wisata Secara Bertahap
Tri Kusumo menambahkan perbedaan pokok surat sehat dan surat bebas Covid-19 lebih pada uji klinis yang menyertai. Jika surat sehat dikeluarkan tanpa perlu uji klinis, melainkan hanya untuk dua keperluan, yakni studi dan mencari kerja. Sedangkan surat bebas Covid-19 dikeluarkan dengan wajib menyertakan hasil uji klinis yang menyertainya.
Puskesmas di setiap wilayah Kota Yogyakarta, menurut Tri Kusumo, wajib meminimalisir terjadinya potensi perpindahan orang di masa pandemi ini. “Jadi surat sehat ini tak bisa diberikan bagi mereka yang keperluannya dolan (berwisata),” ujar Tri.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mewajibkan siapapun yang hendak masuk ke Yogyakarta, tak terkecuali wisatawan, untuk menunjukkan surat sehat dari daerah asal.
“Mereka yang berasal dari daerah dengan zona kuning dan hijau cukup membawa surat keterangan sehat,” kata Heroe. Adapun mereka yang datang dari zona merah dan zona hitam Covid-19 wajib menyertai hasil rapid test dan surat keterangan sehat. (lna)

Leave a Reply