Kasus Positif Covid-19 di Semarang Melejit, PKM Diperpanjang Hingga 21 Juni

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi | Foto: upradio.id

JoSS, SEMARANG – Kasus warga yang terkonfirmasi positif di Semarang per Minggu (7/6) tembus 200 orang, dengan penambahan per hari mencapai 37 orang. Pemkot Semarang memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 21 Juni mendatang.

Data dari laman siagacorona.semarangkota.go.id, mencatat jumlah pasien positif meningkat 37 kasus dari 163 orang menjadi 200 orang per hari ini. Sebanyak 200 pasien positif terdiri atas 197 pasien dalam perawatan dan 3 pasien dalam perbaikan klinis.

Kemudian, jumlah pasien positif yang dinyatakan sembuh pada periode tersebut ada 4 orang, sehingga pasien sembuh meningkat dari 289 orang pada Sabtu (6/6) menjadi 293 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia ada 3 orang, sehingga total pasien meninggal di Semarang menjadi 52 kasus dari sebelumnya 49 orang.

Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) per hari ini sebanyak 286 orang, berkurang satu kasus dari sebelumnya 287 orang. Sedangkan, per hari ini jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) juga naik dari 173 orang menjadi 188 orang atau tambah 15 orang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dengan tren kenaikan jumlah kasus positif tersebut, PKM Kota Semarang diperpanjang mulai 8- 21 Juni 2020.

Baca juga: Tiga Pedagang Positif Covid-19, Pasar Karangayu Ditutup Hingga Rabu Mendatang

“Setelah kami melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan melihat secara detail situasi yang berkembang di Kota Semarang terkait COVID-19, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PKM dari jilid II ke jilid III, mulai 8 sampai 21 Juni,” katanya dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan aturan PKM sebagian masih sama dengan para penerapan PKM jilid 2. Namun, ada yang sedikit berbeda terutama setelah muncul surat edaran soal panduan kegiatan di tempat ibadah. Sedangkan terkait kegiatan usaha masih sama seperti sebelumnya.

“Ada beberapa modifikasi. Salah satunya soal aktivitas kegiatan di tempat ibadah,” katanya.

Modifikasi atau perubahan peraturan wali kota (Perwal) terkait Covid-19 yakni jika perwal sebelumnya merujuk pada fatwa dari lembaga keagamaan dan para tokoh kiai. Kali ini aktivitas di tempat ibadah diperjelas.

‘’Tempat ibadah boleh buka sepanjang menerapkan SOP kesehatan, yakni dengan pembatasan jemaah dan social distancing. Kemudian, pengelola tempat ibadah diharapkan melaporkan dan membuat surat pernyataan kesiapan ke masing-masing Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayahnya. Kalau jemaah kurang dari 100 orang gugus tugasnya di tingkat kecamatan, kalau lebih dari 100 orang di tingkat kota,’’ jelas Hendi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*