
JoSS, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan akan memberikan denda hingga Rp500 juta, bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara di tengah pandemi virus Corona. Kebijakan itu melengkapi aturan sebelumnya terkait larangan menerbangkan balon udara tradisional.
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyatakan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara atau kegiatan sejenis lainnya.
Setiap orang yang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk yang merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penerbangan Balon Udara Tradisional dengan cara ditambatkan selama pandemi Covid-19 ditiadakan. Andang meminta kepada camat agar menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan, hingga kepada kepala desa atau lurah.
Diketahui, diberitakan penerbangan balon udara di masa lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal balon udara yang dilepas ke angkasan sangat berbahaya bagi aktifitas penerbangan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Jalan Lawu Karanganyar Kembali Dibuka
Sebelumnya sebuah balon udara raksasa mendarat di area landasan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Hal yang sama juga terjadi di wolayah Soloraya, hingga Airnav Indonesia Solo mengeluarkan Notam.
Karena itu AirNav Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan tradisi dengan mengikuti peraturan menteri perhubungan nomor 40 tahun 2018.
Airnav Indonesia keluarkan Notam, terkait adanya balon udara yang membahayakan penerbangan di langit Soloraya. Diketahui, fenomena titik putih di langit Solo Raya ternyata adalah balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat pada saat malam Idulfitri.
General Manager AirNav Indonesia Cabang Solo, Dheny Purwo Hariyanto menyampaikan bahwa AirNav Indonesia telah menerbitkan Notam (Notice To Airmen informasi kondisi berbahaya fasilitas aeronautika) terkait dengan penerbangan balon udara liar.
Notam merupakan pemberitahuan kepada pengguna ruang udara termasuk pilot, dalam hal ini agar pilot berhati – hati terbang melintasi wilayah yang rawan terdapat penerbangan balon udara liar.
“Saat menerima informasi adanya benda tak dikenal di langit Soloraya, kami sudah mencoba melakukan pengamatan, namun karena terlalu tinggi, kami belum bisa meyakini itu benda apa. Sebelumnya kami menduga itu adalah balon udara liar. Dan menurut informasi di media ternyata memang benar ada balon udara,”ujarnya, melalui whatsap, Senin (25/5).
Dia menambahkan, setelah melakukan pengamatan visual, pihaknya segera melakukan tindak lanjut yaitu salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Komandan Lanud Adi Soemarmo selaku pihak yang berwenang di wilayah udara restricted di wilayah Solo Raya.
“Kami juga sudah melaporkan kepada Otorita Bandara Wilayah III Surabaya. Siang tadi Notam juga sudah dimintakan dari AirNav Semarang,” papar Dheny. (lna)

Leave a Reply