Keberatan Dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Ajukan Gugatan Ke MA

Ilustrasi | Foto: purwakartapost
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kebijakan Presiden Jokowi dengan menaikkan secara bertahap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Juli mendatang dinilai sangat memberatkan masyarakat. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Untuk itu, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendorong masyarakat khususnya peserta mandiri yang keberatan dengan kenaikan iuran yang diberlakukan Jokowi secara bertahap mulai Juli mendatang untuk menggugat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 64 berisi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II.

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Ika Arini Batubara menjelaskan gugatan tersebut merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh peserta mandiri.

“Peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Selain gugatan, Ika memberikan alternatif lain bila masyarakat keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Yakni, masyarakat tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Baca juga: Duh! Penyebaran Corona di DIY Naik Signifikan, Warga Malah Berkeliaran

Kemudian, peserta juga bisa memilih alternatif turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3. Sebagai informasi, Jokowi memutuskan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Perwakilan komunitas lainnya Indra Rusmi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Perpres 64/2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

“Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS),” paparnya.

Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020.

“Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali di saat pandemi belum berakhir,” tegasnya.

Indra menambahkan kenaikan ini memungkinkan segera diajukan lagi Judicial Review ke MA atas Perpres no.64/2020.

“Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA,” papar Indra, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

LSM tersebut menyayangkan terbitnya Perpres Nompr 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*