Tadinya Melarang Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Kata Pakar

Foto: liputan6

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menetapkan ojek sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu. Padahal sebelumnya pemerintah melarang demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita dalam keterangan resmi, Minggu (12/4).

Aturan protokol yang dimaksud Adita antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.

Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.

Baca juga: Selama PSBB DKI Jakarta, 46 Perjalanan KA di DAOP 4 Semarang Dibatalkan

Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 segera dicabut. Sebab, Permenhub itu bertentangan dengan kebijakan PSBB.

“Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik),” katanya.

Aturan itu, kata Djoko, juga bertabrakan dengan aturan-aturan yang diterbitkan sebelumnya. Karena, sebelumnya pemerintah dan pemerintah daerah sudah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini memiliki regulasi turunan saat pandemi berlangsung, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan sebelumnyaojek online (ojol) hanya boleh beroperasi mengangkut barang. Artinya, ojol tak diizinkan mengangkut penumpang.

Djoko menilai, adanya peraturan ini justru menjadi ambigu. Aturan itu juga malah akan menimbulkan masalah di lapangan karena Kemenhub memberikan syarat-syarat yang sulit diaplikasikan.

Contohnya, terkait sterilisasi kendaraan hingga kepastian pengendara berada dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh normal. Djoko menyatakan hal itu mustahil untuk diawasi dengan benar.

Bila dijalankan, kata Djoko, pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Selain itu, akan terjadi kebingungan petugas di lapangan.

Djoko menilai, pasal ini semata-mata akan mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi ojol.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*