Menhub Sebut Pemerintah Bakal Sediakan Penerbangan Komersial Terbatas Untuk Pebisnis

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi | Foto: setkab.go.id

JoSS, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah akan menyediakan satu hingga tiga penerbangan komersial per hari untuk mengakomodir kebutuhan perjalanan jalur udara bagi pebisnis.

Menurutnya, pebisnis tetap dapat menggunakan penerbangan komersial di tengah larangan penerbangan domestik yang tengah diberlakukan oleh pemerintah mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang.

“Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat saya bilang monggo,” ungkap Budi, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Senin (27/4).

Meski pemerintah bakal menyediakan penerbangan komersial secara terbatas, Budi menekankan bahwa operasional penerbangan itu harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan harus ketat, tapi bukan pada kami. Kami menyediakan hanya satu atau tiga penerbangan tapi protokol jangan kami yang atur,” ujar Budi.

Budi meminta protokol kesehatan mengenai operasional penerbangan komersial khusus bagi pebisnis ini diatur oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Hal ini agar tak timbul opini negatif bahwa pemerintah memberikan keistimewaan kepada pebisnis.

Baca juga: Presiden Kini Tegas Melarang Semua Warga Mudik Lebaran 2020

“Supaya ada fairness, saya minta Pak Doni yang atur. Nanti dikira saya bisnis,” katanya.

Budi bilang hal ini tidak hanya untuk transportasi udara. Ia menyatakan jika ada permintaan dari sejumlah pihak untuk menggunakan moda transportasi lainnya patut dipertimbangkan.

“Saya sudah sampaikan, jadi kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda transportasi dengan protokol kesehatan yang ketat tapi protokol jangan pada kami. Kami atur untuk mengangkut saja,” pungkas Budi.

Sebagai informasi, aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*