JoSS, SOLO – Sedikitnya 201 karyawan yang bekerja di empat perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, terpaksa dirumahkan tanpa diberi gaji alias unpaid leave. Kondisiitu terjadi karena perusahaan mengaku kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
Peristiwa yang mengenaskan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, saat bertemu wartawan di Kantor Bupati Sukoharjo. Meski membenarkan, Sekda Kabupaten Sukoharjo ini enggan menyebutkan nama empat perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya tanpa memberikan gaji atau uang tunggu.
Secara tersamar Agus memberi gambaran, perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan tanpa gaji itu ada yang bergerak di usaha garmen, usaha kesehatan, perhotelan dan industri manufaktur. Belum ada langkah dan tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo atas peristiwa tersebut. Namun Agus Santosa mengakui perusahaan-perusahan tersebut kesulitan karena order minim dan tidak berproduksi.
Menurut Sekda Sukoharjo, selain ada empat perusahaan yang merumahkan karyawan, ada dua perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 685 pekerjanya karena usahanya lesu akibat pandemic Covid-19. Dua perusahaan yang mengambil kebijakan PHK karyawan bergerak di bidang furniture dan perdagangan.
Baca juga:
Dari laporan yang diterima Pemkab Sukoharjo, kedua perusahaan tersebut terpaksa melakukan PHK karyawan lantaran minimnya order atau permintaan dari pelanggan. “Mungkin tidak ada order sehingga tak ada pemasukan pendapatan pabrik. Yang jelas, PHK karyawan harus sesuai regulasi,” kata Agus, Selasa (7/4/2020).
Menghadapi wabah virus corona yang telah memukul telak industri dan pelaku usaha, Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan dana stimulus yang diberikan kepada para buruh yang terkena PHK. Setiap buruh bakal menerima paket senilai Rp 200.000 per bulan berupa kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir dan minyak goreng.
Atas nama Pemkab, Sekda meminta agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. “Mudah-mudahan wabah virus corona segera berakhir sehingga tak ada lagi karyawan yang di -PHK atau dirumahkan,” papar dia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan Pemda sudah membentuk tim khusus untuk mendata jumlah buruh yang terkena PHK dan dirumahkan.
Untuk menjamin proses perumahan karyawan dan PHK dilakukan secara benar, Disperinaker Sukoharjo menyiapkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk memantau dan melakukan mediasi. “Petugas pengawas ketenagakerjaan bakal mengawasi proses PHK karyawan di setiap perusahaan. Ini penting untuk menjamin kelangsungan hidup karyawan,” kata dia. (wid)

Leave a Reply