JoSS, JAKARTA – Komisi Hukum DPR RI dan Pemerintah pada Selasa (17/9) malam telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang rencananya disahkan pekan depan.
Aturan yang mempermudah remisi (pemotongan masa hukuman) dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan dalam revisi tersebut terdapat point yang mempermudah syarat pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya.
Aturan baru pemberian remisi itu membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” katanya, di Gedung DPR pada Selasa (17/9) malam, seperti dikutip dari Tempo.co.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bersiap Gugat Revisi UU KPK ke MK, Istana: Silahkan
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat Pasal 34A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.
Nah, salah satu syaratnya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.
Adapun dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebut, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
“Dalam RUU yang baru ini kami membuat, sepanjang (hak remisi) tidak dicabut oleh pengadilan, itu tetap bisa (mendapatkan remisi),” tutur Erma.
Menurutnya, selama vonis hakim tidak menyebutkan hak terpidana (termasuk remisi) dicabut, terpidana berhak mengajukan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemberian remisi akan mempertimbangkan catatan dari pejabat Pemasyarakatan. (lna)

Leave a Reply