JoSS, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di dinas Pendidikan dan pihak swasta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan setidaknya 50 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut, kemudian Kejati Jateng akhirnya menetapkan 4 tersangka.
Dia merinci, untuk kasus di Kabupaten Kendal berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika. Di Kabupaten Pekalongan tersangka juga berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku presedir PT Astragraphia Xprins
“Dua orang berinisial S itu merupakan orang dari Dinas Pendidikan dari Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Posisinya pejabat pembuat komitmen, pejabat dalam kontrak, bukan struktural,” katanay seperti dikutip dari Detiknews.com.
Dia menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak kejahatan tersebut sebelumnya diperkirakan Rp 7,5 miliar namun hingga saat ini tambah menjadi sekitar Rp 8 miliar. Penyelidikan masih berlanjut dan hingga kini sudah ada 50 saksi diperiksa.
Baca juga: Pimpinan dan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Cabang Purbalingga Jadi Tersangka
Kejati Jateng juga melayangkan surat pemanggilan kepada banggar dari eksekutif maupun legislatif untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil banggar eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Dia yakin tersangka bisa saja bertambah, namun pihaknya meminta agar bersabar karena proses masih berlanjut termasuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab. “Saya yakin akan ada penambahan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan modus yang dilakukan di dua Kabupaten tersebut hampir sama yaitu kontrak dibuat bulan April tahun 2018 atau sebelum APBD perubahan disahkan. Kemudian Banprov digunakan untuk bantuan Laptop ke sekolahan dengan memberikan spesifikasi yang tidak sesuai dan markup harga.
“Ada spesifiklasi yang tidak sesuai dengan yang dibeli, ada kemahalan harga, markup,” jelasnya.
Di Kendal pengadaan laptop dari Banprov Jateng 2018 itu sebanyak 854 unit dengan anggaran Rp 8,9 miliar, kemudian di Pekalongan 897 unit dengan anggaran Rp,9,8 miliar.
“Laptop itu untuk kepentingan kepala sekolah. Tapi ada yang tidak mengajukan bantuan laptop tiba-tiba dikasih,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply