DPRD Solo Teken Perda Lima Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo akhirnya mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok di lima kawasan yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.

Anggota DPRD Kota Surakarta dari PDIP Ginda Ferachtriawan, mengatakan, pada pembahasan Peratusan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2019 ada lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Perda (KTR) 2019 “Mengatur Bukan Melarang” yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), di Solo, Rabu (7/8).

“Alasannya simpel saja, ‘Asapmu Bukan Buat Untukku’, sehingga hanya membatasi supaya yang mau merokok dipersilahkan, tetapi jangan mengganggu yang tidak merokok,” katanya, Rabu (7/8) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, Perda KTR Kota Surakarta ini dibuat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.09/2012. Perda KTR ini memang ada masyarakat yang pro dan kontra, tetapi akhirnya disahkan pada Selasa (6/8) malam oleh DPRD setempat.

Pihaknya berharap dengan acara diskusi tersebut bisa menyamakan pandangan, artinya dari aturan batasan kawasan tanpa rokok, dan kemudian ada juga sanksi bagi semua penanggung jawab tempat kerja, dan lima tempat absolut KTR yang melanggar aturan.

Baca juga: Awas, Merokok di Tempat Ini Bakal Dipenjara

Selain itu, pihaknya juga berharap masih ada waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi Perda KTR sebelum diberlakukan. Perda KTR nanti setelah diajukan ke provinsi menjadi dokumen publik.

Narasumber lainnya, Pakta Konsumen Hari Cahya selaku pendamping konsumen mengatakan, pihaknya mengapresiasi Perda KTR yang disahkan Selasa (6/8) malam oleh DPRD Kota Surakarta menunjukan komitmen dan intergritas sebagai wakil rakyat.

Pakta Konsumen ingin menemani masyarakat, yakni kosumen, baik dalam dinamika publik maupun hidup bersama. Ada empat proses dalam mengawal konsumen, yakni menemani dalam proses regulasi, edukasi kepada masyarakat, advokasi, dan refleksi.

Menurut dia, Pakta Konsumen menemani dinamika hidup bersama. Perokok menjadi bagian hidup bersama yang relevan, faktanya ada 90 juta perokok dari data Kementerian Kesehatan pada 2017. Dari itu, ada hasil melalui cukai tembakau pada 2018 berkisar Rp178 triliun.

Ketua Bidang Media Center AMTI, Hananto Wibisono mengatakan, Perda KTR bagian amanah dari Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, Pasal 36 dan Pasal 115 yang diturunkan lagi menjadi PP No.109/2012, Pasal 50 ayat 2, memang setiap daerah harus mempunyai KTR.

Hananto mengatakan, AMTI pada prinsipnya menjaga eksistensi asosiasi masyarakat tembakau Indonesia. AMTI akan mengawal masyarakat tembakau, karena ada enam juta orang lebih yang hidupnya tergantung dari sektor tembakau. “Ada konstribusi negara yang cukup besar dari masyarakat tembakau untuk Indonesia,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*