Polresta Solo Belum Terapkan Larangan Merokok Saat Berkendara

polresta
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SOLO – Polresta Solo belum bisa pastikan kapan pemberlakuan larangan merokok saat berkendara. Sebab polresta masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan peraturan itu.

Menurut Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, jajaran Polresta Solo belum dapat menindak apabila ditemukan pengendara yang merokok. Walau pun larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019.

“Nanti ada pemberitahuan resmi terkait penerapan aturan tersebut, perintah langsung dari Mabes Polri belum ada. Kalau sudah ada tahapannya panjang, sosialisasi, uji coba, baru penerapan aturan tersebut. Kami belum tahu apakah setelah Pemilu sudah bisa diterapkan,” kata Andy Rifai, seperti yang dilansir dari solopos.com, Rabu (10/4).

Ia menambahkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1) menyebutkan pengendara harus mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Pengendara yang Merokok di Jalanan

Berkendara sembari mengoperasikan handphone atau merokok dapat mengganggu konsentrasi. Hal itu berdampak rawan kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain. Abu, asap, api, atau puntung rokok yang terbawa angin bisa mengenai pengendara lainnya. Jadi larangan merokok saat berkendara tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Menurutnya, perbuatan membahayakan diri sendiri dan orang lain terdapat sanksi yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Senada dengan hal itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Safii mengatakan, belum ada perintah resmi dari Mabes Polri untuk menerapkan aturan itu. Namun, diperkirakan tahapan pelaksanaan aturan itu akan dimulai setelah pemilu.

Sementara pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan,  pertengahan Maret, penindakan tilang oleh Kepolisian di DKI Jakarta telah mencapai lebih dari 600 pengendara. Menurutnya, penerapan aturan itu di wilayah lain akan diterapkan setelah Pemilu 2019.

Menurutnya, implementasi larangan merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009 sesuai Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Diterapkannya larangan merokok sambil berkendara merupakan upaya membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*