Menhub Tak Setuju Sepeda Motor Masuk Tol

JoSS, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak setuju pemberlakuan aturan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Selain dinilai belum terlalu penting kendaraan menyumbang 70% penyebab kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia jika sepeda motor masuk tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan tersebut.

“Menurut saya sepeda motor masuk jalan tol belum urgent, karena kita harus menimbang antara manfaat dengan potensi masalah yang akan ditimbulkan,” katanya.

Menhub mengaku saat ini belum mengetahui secara persis mengenai regulasi soal kendaraan apa saja yang bisa melintas di jalan tol.

Namun demikian, dirinya menerima masukan itu dan akan mempelajarinya.

Selain itu, setiap kebijakan yang diterapkan di Indonesia, juga harus melihat contoh sukses kebijakan yang sama di negara lain.

“Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Harus kita lihat Undang-Undangnya. Saya belum pelajari. Kedua, internasional best practicenya seperti apa,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol.

Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali.

“Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).

Dia mengatakan, lembaga yang tengah membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Salah satu yang dibahas sekarang ini adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

Baca juga: Permenhub Tentang Ojol Rampung Pekan Ini, Diterapkan Maret

“Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor. Itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat,” ucap Basuki.

Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Menteri Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor.

“Di Bali, Mandara, juga ada roda dua,” sambung dia.

“Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis,” ujarnya.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cisumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati.

Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*