JoSS, JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait tarif, suspend dan standar keselamatan pengguna angkutan umum sepeda motor berbasis aplikasi ditargetkan rampung pekan ini, agar bisa segera berlakukan pada Maret Mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi, rampung pada pekan ini. Selanjutnya dipersiapkan lagi agar Maret 2019 sudah bisa diterapkan.
Menurut dia, pekan ini akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas final mengenai PM tersebut.
“Jadi kita selesaikan di pekan ini, kalau penerapannya nanti Maret 2019 harus sudah selesai dan diterapkan bersama,” ujarnya seperti dikutip dari Kompsa.com, belum lama ini.
Budi melanjutkan, dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan.
Mengenai tarif, harus diseragamkan seperti halnya tarif dasar taksi online yang batas bawah Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
“Idealnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Tetapi nanti akan kita informasikan lagi dalam waktu dekat soal ini. Sedang kita rumuskan bersama-sama,” kata Budi.
Baca juga: Jangan Politisasi Ojol Penumpang
Menyoal keselamatan, Budi menyarankan agar setiap pengendara ojek online selalu menggunakan jaket, helm dan juga sepatu, demi keamanan dan keselamatan bersama.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan bahwa sepeda motor diketegorikan sebagai transportasi umum.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, karena kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor telah dilakukan sudah lama, maka bisa dilakukan diskresi.
Karenanya, Menhub bakal mengatasi fenomena ojek sebagai transportasi umum melalui peraturan menteri.
Peraturan Menteri terkait angkutan sepeda motor ini rencananya akan diterbitkan pada Maret 2019 nanti. Adapun beberapa poin yang bakal diatur di dalamnya adalah terkait tarif dan suspensi.
“Concern yang ktia sampaikan berkaitan tarif, suspensi, yang lain sih ngalir sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Budi menjelaskan, poin yang menjadi prioritas yakni terkait tarif. Menurutnya banyak indikator lain yang perlu diperhitungkan untuk menghitung tarif ojek online.
Misalnya saja investasi pengemudi, biaya operasional, bahan bakar, servis kendaraan, termasuk jam kerja pengemudi tersebut.
Budi memang belum menyampaikan berapa besaran tarif ideal yang diusulkan kepada aplikator dan mitra pengemudi. Ia pribadi mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer. (lna)

Leave a Reply