DPTHP 2 Rampung, Pemilih Kota Semarang Jadi 1.176.074

Ilustrasi | Foto: berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPTHP2) Kota Semarang sudah rampung dan diketahui jumlahnya berkurang menjadi 1.176.074 pemilih.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada JoSS.co.id di Semarang, Kamis (13/12). Menurutnya, penurunan jumlah pemilih di kota ini setelah dilakukan perbaikan data dan diverifikasi melalui rapat pleno, Rabu lalu.

Dia menuturkan pihaknya telah menyelesaikan penyempurnaan DPHTB2 sebanyak 1.176.074 yang tersebar di 177 kelurahan. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak pada Juni lalu.

“Kami telah menyelesaikan penyempurnaan DPTHP2 sebanyak 1.176.074 yang tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan. Sebelumnya DPTHP sebanyak 1.179.887 pemilih,” terangnya.

Baca juga: KPU Jaring 42.955 Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di DPTHP 2

Dijelaskan, pihaknya juga telah selesai melakukan upload data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dengan demikian, data di aplikasi Sidalih dengan data penyempurnaan secara manual telah sinkron.

Selain menetapkan jumlah DPT hasil perbaikan, KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.534 TPS. Jumlah TPS tersebut berkurang dari sebelumnya 4.535 TPS.

“Dari rekomendasi Bawaslu kemarin sudah kami lakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya tentu berpengaruh ke jumlah pemilih,” tuturnya.

Ditambahkan, perubahan jumlah pemilih dikarenakan adanya perbaikan atas indikasi nama pemilih ganda dan faktor lainnya. Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, didapati sejumlah nama harus dicoret.

Sebelumnya, KPU juga sudah menggelar rapat pleno pada Senin  kemarin. Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan penundaan penetapan DPTHP2.

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, rekomendasi disampaikan karena data pemilih yang sudah tersusun secara manual baru satu kecamatan saja yang ter-upload ke Sidalih. 

“Rekom tunda yang pertama kami sampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU Kota Semarang menyelesaikannya. Namun hingga pukul 24.00 WIB, proses input Sidalih tidak clear juga sehingga kami meminta penetapan penyempurnaan DPTHP2 ditunda,” katanya. 

Rekomendasi Bawaslu itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 11 tahun 2018 yang menyatakan bahwa penetapan pleno harus berbasis data Sidalih. (hid/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*