Pembangunan Sutet PLTU Tanjung Jati – Cikarang Selesai 2019

tanjung jati
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dan GM UIP JBT II Eko Priyantono meneken kerjasama bantuan pengamanan pembangunan sistem transmisi listrik Tanjung Jati – Cikarang, di Semarang, Selasa (13/11). | Foto: joy/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pembangunan sistem transmisi listrik yang menghubungkan PLTU Tanjung Jati, Jepara, Jawa Tengah – dengan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat diharapkan bisa selesai pada 2019. Koneksi Tanjung Jati – Cikarang akan mendukung terealisasinya program kelistrikan nasional sebesar 15.000 MW

Memperlancar pelaksanaan salah satu proyek strategis nasional tersebut, PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II (UIP JBT II) menggandeng Polda Jawa Tengah di pengamanan proyek pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) maupun saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di wilayah Jawa Tengah.

“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini pembangunan proyek berjalan lancar yang ditargetkan selesai 2019, bertepatan untuk mengevakuasi daya pembangkit listrik swasta di wilayah utara Jawa Tengah,” ungkap GM UIP JBT II Eko Priyantono usai penandatanganan kerjasama Petunjuk Teknis tentang Bantuan Pengamanan di Semarang, Selasa (13/11).

Menurut Eko, pengamanan kepolisian sangat dibutuhkan di pelaksanaan proyek SUTT maupun SUTET. Sebab kerawanan gangguan sangat potensial terjadi, khususnya di proses ganti rugi lahan atau tanaman milik warga untuk kepentingan pembangunan tapak tower maupun jalur transmisi.

“Tanaman yang ada di jalur transmisi, itu harus dibersihkan karena berpotensi mengganggu sistem ketika beroperasi. Jika nanti pohonnya menyentuh jaringan itu akan membahayakan, baik bagi manusia maupun sistem itu sendiri. Jadi memang standar kami untuk bebaskan lahan, terlepas dari ada yang setuju dan tidak setuju,” beber Eko.

Baca juga: Jasamarga Properti Siap Kelola 30 Rest Area di Tol Trans Jawa 

Di wilayah kerja UIP JBT II, lanjut Eko, progres pembangunan sistem transmisi listrik berdaya 300 MW ini sudah mencapai 90 persen. Hanya menyisakan persoalan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Jepara, khususnya di Kalinyamatan dan di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang. Penawaran ganti rugi lahan/tanaman hasil penilaian tim appraisal ditolak oleh warga sehingga UIP JBT menempuh langkah konsinyasi di pengadilan.

“Dengan tersambungnya proyek ini kami nanti bisa menyalurkan daya dari Tanjung Jati B, bisa menjangkau lebih banyak dan penghematan ke PLN. Kami bisa menonaktifkan pembangkit di Tambaklorok, Semarang yang masih pakai minyak. Ada potensi penghematan kira-kira sekitar 30 miliar per tahun,” jelas dia.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyatakan pihaknya siap memberikan pengamanan di jalur transmisi sepanjang 596 Km. Mulai dari Brebes, Batang hingga wilayah lain di Jawa Tengah yang dilalui jalur tersebut. Kerjasama pengamanan akan dibreakdown ke tiap-tiap polres yang terlintasi jalur transmisi.

Kerjasama mulai dari pengamanan pembangunan tapak tower, proses penarikan kabel hingga tersambungnya jalur transmisi SUTT maupun SUTET. Satuan Bimas, Sabhara hingga Reskrim siap mengawal mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan maupun represif jika terjadi pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada yang belum bisa menerima (ganti rugi) kami harap tidak lakukan tindakan hakim sendiri, tindakan anarkis atau tindakan pelanggaran hukum lainnya. Bisa ajukan gugatan ke pengadilan. Keputusan pengadilan seperti apa harus dilakukan PLN. PLN tentu tidak akan berani melanggar dari hal itu, karena itu bisa dikategorikan korupsi,” tukas Condro. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*