Buruh dan Pengusaha Kecewa UMK 2019

Pengusaha
Ilustrasi | Foto: joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 belum memuaskan buruh maupun pengusaha. Dua pihak yang terkait langsung dengan besaran UMK ini kecewa dengan hasil penetapan SK Gubernur Jateng No 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo menyatakan penetapan SK Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tidak menampung aspirasi buruh.

“Jelas kami kecewa, penetapan itu tidak didasari survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2018 tapi PP 78/2015 yang surveinya mengacu KHL 2015. Padahal harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan,” tutur dia, Sabtu (24/11).

Menurut Heru, KSPN Jateng semula mengusulkan kenaikan UMK 2019 sekitar 25 %. Usulan itu didasarkan pada survei KHL di beberapa daerah dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

Kendati kecewa, Heru mengaku KSPN tidak akan melakukan protes dan mendesak SK Gubernur terkait penetapan UMK 2019 direvisi. Alasannya, di tahun mendatang gubernur telah berjanji akan menggunakan survei KHL sebagai acuan penetapan UMK.

Sementara kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng juga mengaku hal sama atas penetapan UMK 2019.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan meski besaran UMK 2019  kabupaten/kota mayoritas sudah sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan, naik sekitar 8,03 % namun masih ada daerah yang melebihi.

Baca juga: Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

“Pada prinsipnya kami cukup puas. Pak Gubernur sudah berpegang dengan PP 78/2015. Tapi, ada daerah yang melanggar aturan. Mereka mengajukan melebihi aturan dengan menambahkan nominal. Itu yang bikin kami kecewa,” beber dia.

Frans lantas menyebut Kabupaten Demak. UMK 2019 di kabupaten itu sebesar Rp 2.240.000 atau tertinggi kedua setelah Kota Semarang di angka Rp 2.498.587,53. Jika mengacu PP 78/2015, maka UMK 2019 di Demak seharusnya maksimal naik 8,03% atau menjadi Rp 2.231.348,847.

Pertimbangannya adalah daerah lain di Jateng yang punya kawasan industri kenaikannya tidak seperti Demak. Seperti Boyolali, Kabupaten Semarang, maupun Kendal.

“Demak dengan Kabupaten Semarang dan Kendal itu bedanya hampir Rp 200.000. Padahal sama-sama daerah industri. Saya khawatir, jika seperti ini terus, lama-lama investor akan takut masuk ke Demak karena harus menggaji karyawan dengan besar. Padahal UMK itu kan untuk angkatan kerja baru, yang masa kerja kurang dari 1 tahun,” terangnya.

“Ini yang tidak benar. UMK di Demak lebih tinggi dari yang seharusnya. Kepala daerah di Demak harusnya juga mematuhi aturan PP 78/2015, apalagi aturan itu juga sudah ditetapkan oleh Pak Menteri,” imbuh Frans.

Disinggung kenaikan UMK di Pati dan Batang yang juga lebih dari 8,03 %, Frans malah tidak keberatan. UMK 2019 di Batang naik 9,91 %, menjadi Rp1.742.000, sedangkan Batang naik 8,58 % menjadi Rp 1.900.000.

“Kalau untuk Batang dan Pati kami tidak mempermasalahkan. Dari Apindo kedua kabupaten itu juga sudah setuju karena kenaikan disesuaikan dengan KHL,” pungkasnya. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*