Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

dicicil
BPJS Kesehatan | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan yang nunggak pembayarannya, kini mulai ada layanan cicilan untuk membayarnya. Layanan telat bayar iuran BPJS Kesehatan tersedia di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, misal BNI, BRI, dan Mandiri.

“Kami memfasilitasi peserta yang ingin membayar cicilan tunggakan. Namun, masyarakat sebaiknya selalu membayar tepat waktu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf pada detikHealth pada Senin (19/11).

Layanan cicilan tunggakan yang disebut Menabung Kesehatan bisa diakses dengan mudah. Peserta cukup membuka rekening di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rekening harus punya cukup dana untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan bisa langsung menarik dana dari rekening tersebut.

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait besaran denda dan tunggakan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperpanjang masa libur bayar menjadi 24 bulan. Masyarakat selanjutnya membayar tunggakan sesuai lamanya menunggak dikali besar iuran per bulan.

Sedangkan besaran denda, sama dengan aturan sebelumnya dalam Perpres 19/2016. Pemerintah menyediakan waktu 45 hari untuk membayar denda, yang dihitung sejak peserta melunasi tunggakan.

Ketentuan denda adalah 2,5 persen dikali tarif INA-CBG’s dikali lamanya menunggak bayaran. Ketentuan membayar denda dan tunggakan berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap. Layanan tidak tersedia bila peserta belum melunasi bayaran denda dan tunggakan.

Carut marut BPJS terakhir ini membuat pengamat ekonomi Rizal Ramli menilai iuran kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan terlalu kecil. Saat ini pekerja hanya membayar satu persen dari total iuran. Sementara empat persen lainnya ditanggung pengusaha tempatnya bekerja.

Baca juga: Flyover Manahan Segera Dibuka PKL Minta Kepastian Tempat Jualan

“Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus direvisi untuk meningkatkan besaran iuran. Totalnya bisa menyesuaikan dengan gaji pekerja, dan gratis untuk yang menerima kurang dari Upah Minimum Regional (UMR),” kata Rizal belum lama ini.

Menurut Rizal, pemerintah seharusnya melihat Singapura yang berhasil menerapkan jaminan sosial. Singapura mewajibkan pekerja membayar 6-8 persen dari total iuran asuransi sosial.

Sementara pengusaha menanggung 13 persen dari besar iuran tersebut.
Untuk Indonesia, Rizal menyarankan pekerja menanggung dua persen dari total besar iuran.

Perinciannya adalah 1 persen untuk yang menerima gaji sesuai besaran UMR hingga Rp5 juta. Sedangkan yang bergaji Rp5-10 juta harus menanggung sebesar 2 persen. Sementara perusahaan menanggung 6 persen dari total iuran.

Peningkatan besaran iuran merupakan solusi atas masalah keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Solusi ini memungkinkan struktur keuangan BPJS Kesehatan lebih kuat dan terhindar dari defisit. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*