Siap-Siap Tarif Layanan PT Angkasa Pura II Bakal Naik

PT Angkasa Pura II
Ilustrasi aktivitas keberangkatan penumpang di Bandara | Foto : instagram angkasapura2
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – PT Angkasa Pura II mengusulkan kenaikan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandara yang mereka kelola. Hal ini sebagai konsekuensi dari investasi yang mereka keluarkan selama tiga tahun terakhir.

Seperti diketahui, AP II mengelola 14 bandara mulai dari Soekarno-Hatta, Kualanamu, Halim Perdana Kusuma, Sultan Mahmud Badaruddin II, Supadio, Minagkabau, Sultan Syarif Kasim II, Husein Sastranegara, Sultan Iskandar Muda, Raja Haji Fisabilillah, Depati Amir, Sultan Thaha, Silangit, dan Banyuwangi.

Dari seluruh bandara tersebut, tarif jasa penumpang yang paling lama tidak disesuaikan adalah bandara Depati Amir di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tarif jasa di bandara tersebut sejak 2010 lalu hanya Rp25 ribu dan tidak berubah hingga sekarang.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan dari 14 bandara yang dikelola AP II, hanya Bandara Soekarno-Hata yang tarif layanan penumpang bandaranya tidak diusulkan naik.

“Usulan kenaikan tersebut dilandasi oleh beberapa hal. Salah satunya konsekuensi dari investasi yang digelontorkan oleh AP II di beberapa bandara dalam tiga tahun terakhir,” katanya, seperti dikutip dari CNN, Senin (1/10).

Awaluddin menyebut, total akumulasi investasi yang digelontorkan perusahaan pada periode 2015-2018 mencapai Rp44,7 triliun. Walau mengeluarkan dana besar, tarif jasa penumpang di bandara yang sudah dibenahi AP II tidak pernah berubah sejak dulu.

Kondisi tersebut membuat pendapatan dan investasi AP II tak berbanding lurus. Awaluddin mencontohkan Bandara Silangit yang pengelolaannya dialihkan ke AP II tahun 2012 dan masih berstatus bandara perintis.

Baca juga : Akhir Tahun ini Tol Trans Jawa Sudah Tersambung

Saat diserahkan pengelolaannya, AP II terus melakukan investasi dalam enam tahun terakhir. Namun, tarif jasa penumpang Bandara Silangit hanya Rp10 ribu dan tak pernah berubah.

“Bandara itu yang akan kami ajukan (untuk mendapatkan kenaikan tarif jasa penumpang) dengan mempertimbangkan belanja modal dalam dua hingga tiga tahun terakhir dan periode terakhir kenaikan PSC,” jelas Awaluddin di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Senin (1/10).

Alasan kedua, lanjut Awaluddin, demi memperkuat bandara yang punya kinerja keuangan yang buruk. Kinerja keuangan tersebut tercermin dari pendapatan sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA).

Catatan Awaluddin, EBITDA sebagian bandara yang dikelola AP II negatif. Selama ini, investasi bandara dengan neraca keuangan negatif selalu dibantu oleh bandara yang punya posisi keuangan mumpuni.

Penyesuaian tarif jasa penumpang diusulkan untuk mengurangi tekanan subsidi silang yang dilakukan bandara-bandara untung. “Tadi kami usulkan beberapa sebagian bandara (yang dinaikkan tarifnya) adalah yang memang EBITDA-nya negatif. Kenapa bisa negatif? Karena tidak balance investasi dengan yang didapat dengan revenue. Ini akan kami balance,” jelas dia.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 2009, ini akan kami usulkan dulu sebelum ditetapkan pemerintah. Dan ini yang akan kami lakukan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*