Penggunaan Drone Bakal Diatur Regulasi

penggunaan drone
Ilustrasi drone | Foto : pexels.com

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi terkait penggunaan drone guna mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung kinerja pemerintah khususnya menjangkau daerah terpencil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan drone di Indonesia. Untuk itu pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan drone, melalui payung hukum ini nantinya diharapkan penggunaan drone bisa secara maksimal.

“Meski sudah sering digunakan baik untuk amatir maupun profesional, namun belum ada regulasi yang mengaturnya. Ini sedang dibahas di Kemenhub, karena pesawat nirawak nantinya di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, ” katanya Rabu (19/9).

Dia menambahkan, banyak hal teknis yang harus diatur karena penggunaannya akan memiliki cakupan yang luas khususnya digunakan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia terutama bidang kesehatan.

Teknologi ini dipercaya akan mempermudah penyaluran obat-obat, darah dan keperluan medis lainnya.

“Kita belum ada aturan mengenai drone ini padahal drone untuk membantu mendorong obat-obat yang sangat diperlukan. Misalnya bayi yang lahir perlu darah. Kita ingin memperbaiki intinya bantuan kesehatan untuk rakyat terpencil,” tambah Luhut.

Baca juga : Daerah Pejawaran dan Wanayasa Potensi Kuat Pengembangan Domba Batur

Luhut juga menceritakan bahwa kedatangan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dengan kisah sukses penggunaan drone di Rwanda menginspirasi apakah drone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia.

“Nah Kita mau lihat bisa nggak dipergunakan di daerah terpencil di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu akan dilakukan pilot project di beberapa daerah yang minim air traffic, seperti di daerah Banten Selatan dan Jawa Barat Selatan.

“Mereka lihat daerah seperti Banten, di pantai selatan bisa menjadi pilot project, terus di Madura, Papua” ungkap Luhut, seperti dikutip dari Kontan.

Dari Kemko Kemaritiman berharap penggunaan ini bisa menjangkau hingga radius 40 km. Sementara, untuk regulasi penggunaan drone amatir sejauh ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak boleh digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.

Kemudian sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

Dan juga sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada controlled airspace dan Uncontrolled airspace yang melebihi ketinggian 150 meter. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*