JoSS, SEMARANG – Kalangan Dewan meminta Pemerintah Kota Semarang untuk melarang dengan tegas pengambilan air bawah tanah (ABT) baik secara pribadi maupun badan usaha karena dampaknya dapat merusak lingkungan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Wiwin Subiyono mengatakan bentuk pencegahan pengambilan air bawah tanah tersebut bisa dimulai dengan tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi perizinan pengambilan air bawah tanah.
“Pemerintah Kota Semarang tidak boleh lagi mengeluarkan rekomendasi pengambilan ABT, baik untuk perorangan maupun korporasi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono di Semarang, Senin.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan ekspolitasi ABT dinilai akan sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, terutama penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan rob dan banjir semakin parah.
Ia menyebutkan penurunan muka tanah di Kota Semarang mencapai 5-10 centimeter per tahun sehingga jika dibiarkan semakin lama akan membuat air rob dan banjir semakin menggenangi permukiman.
“Kalau dihitung 20 tahun saja, setiap tahunnya tanah turun 5-10 cm. Tentu air rob sudah akan masuk rumah semua. Makanya, ini cukup mengkhawatirkan kelangsungan pemukiman masyarakat, untuk itu, Pemkot Semarang harus tegas,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/9).
Baca juga : Bangun 3 SPAM, Tirta Moedal Pastikan 2020 Tak Ada Krisis Air Bersih
Dia menjelaskan, larangan tersebut terutama, untuk daerah-daerah “merah” yang kerap menjadi langganan rob, seperti Semarang Utara dan sekitarnya karena akan membuat penurunan muka tanah berlangsung kian cepat.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk bertindak tegas terkait pelarangan ini. Pemkot juga harus memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahayanya jika permukaan air terus turun.
“Sudah kami sampaikan kepada pemkot supaya bertindak tegas, terutama di daerah-daerah ‘merah’. Tetapi, tentunya harus ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar, dan ini harus disosialisasikan, ” katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkot Semarang juga harus menjamin ketersediaan air bersih yang mencukupi bagi warga dengan pelarangan pengambilan ABT oleh masyarakat, baik pribadi maupun korporasi.
Kalau tidak diiringi dengan penyediaan air bersih yang mencukupi melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang, lanjut dia, pengambilan ABT masih akan berlangsung.
“Kami berharap PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terus memperluas cakupkan wilayah pelayanannya, termasuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi air bersihnya,” kata Wiwin. (lna)

Leave a Reply