Pemprov DIY Bakal Evaluasi Izin Operasional Tambang 21 Perusahaan

tambang
Petugas keamanan Polisi dan pihak terkait menjaga aksi penolakan warga terhadap masuk nya alat berat tambang PT. Apolos di Bantaran Sungai Progo Kulonprogo | Foto : joss.co.id/sugondo
Mari berbagi

JoSS, KULONPROGO – Pemprov DIY bakal mengevaluasi izin operasional tambang 21 perusahaan yang beroperasi di Sungai Progo Kecamatan Galur Kabupaten Kulonprogo, menyusul sejumlah pengaduan pelanggaran dari masyarakat.

Wakil Kepala Kantor Pelayanan Satu Atap PUP-ESDM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Cholil Nasution, menyatakan, pihaknya siap mengevaluasi perusahaan yang melakukan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Karena izin itu sebenarnya dikeluarkan dengan tujuan untuk mensejahterakan warga masyarakat di sana, bukan untuk menyengsarakan. Kalau akhirnya banyak masalah yang membuat warga justru teraniaya, lingkungan rusak, dan sebagainya, ya kita evaluasi, kalau perlu ya distop izinnya,” katanya.

Dia menambahkan, jika ternyata banyak izin milik warga setempat berpindah tangan ke sejumlah investor pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait persoalan tersebut mengingat hal itu menyangkut kegiatan bisnis mereka.

“Sejauh ini kami belum mengetahui kalau ada yang dipindah tangankan. Itu ranah bisnis mereka. Tetapi kalau sudah melanggar aturan dan prinsip-prinsip penambangan, ya bagaimana lagi,” ujar Cholil.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VII, Agus Sulistiyono, meminta agar seluruh izin penambangan pasir di Sungai progo dihentikan dulu, untuk dilakukan evaluasi.

Hal itu dilakukan, setelah terjadinya banyak konflik sosial dan terakhir terjadinya demo besar, warga menghadang alat berat milik investor yang akan melakukan penambangan pasir di bantaran Sungai Progo, di Kecamatan galur, Kabupaten Kulonprogo.

“Kalau memang banyak mudharatnya ya ditutup dulu, dievaluasi, kalau perlu dicabut izinnya bagi yang ketahuan nakal,” kata Agus.

Seperti diketahui, dua hari lalu ratusan warga Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan aksi menghadang dan menghalau sejumlah alat berat milik PT Apolos, yang akan melakukan menambang pasir di bantaran Sungai Progo, di wilayah mereka.

Mereka menolak masuknya alat berat yang akan menambang pasir dibantaran Sungai Progo, karena penambangan pasir dengan alat berat dinilai sebagai biang rusaknya lingkungan.

Selain itu, penambangan pasir dengan alat berat juga akan membuat row material di kawasan tersebut akan habis dalam tempo cepat. Sementara bantaran Sungai Progo selama ini menjadi kawasan tambang pasir manual yang dikelola warga lokal.

Baca juga : Reklame Tak Berizin Banjiri Jogja, Satpol PP Diminta Tegas

Sehingga mereka kawatir jika lahan bantaran Sungai Progo ditambang oleh investor besar, mereka tidak akan kebagian lahan menambang yang berati pula kehilangan mata pencaharian.

“Penolakan ini dasarnya sederhana, yakni, wilayah itu selama ini menjadi lahan makan warga lokal dengan tambang manual. Biarkan itu menjadi kawasan lahan mata pencaharian masyarakat kecil di wilayah ini. Kalau investor menggali pasir dengan alat berat, material pasir habis, kita makan apa, “ ujar Supardiyono salah seorang pemuka warga setempat,

Alasan kedua, dengan penambangan alat berat maka ekosistem hancur karena menambang jauh lebih dalam dibanding penambangan manual, bahkan seluruh material dikeruk habis. “ Bukan hanya tanah urugnya, pasirnya, sampai batuannya juga diambil. Maka jika alat berat dibiarkan berarti mereka membuat sungai baru dan membahayakan daratan di sekitar bantaran Sungai Progo,” ujarnya.

Sementara Camat Galur, Kabupaten Kulonprogo, Latnyana. SAG, menyatakan, warga akan tetap menolak alat berat menambang pasir di bantaran Sungai Progo, sampai kapanpun. Bukan karena mereka mengantongi WIUP, izin eksplorasi, tetapi karena kerusakan yang terjadi harus dibayar mahal.

“Bukan setuju atau tidak dengan ulah warga, tetapi warga juga punya hak menentukan bagaimana tata kelola wilayah ini ke depan. Yang tidak kalah penting, warga menolak alat berat menambang pasir di wilayah mereka, karena memang investor ngawur, PT Apolos nggak punya izin nambang di wilayah ini. Yang punya izin itu CV. Sido Maju, dan lokasinya bukan di Jati, Banaran, Galur, Kulonprogo,” ujarnya.

PT Apolos, bukan pemilik izin penambangan. Izin penambangan milik CV Sido Maju, dan lokasi WIUP berada di Dusun Kujon, Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kulonprogo, tetapi PT. Apolos hari ini menurunkan alat berat dan menambang di wilayah teritorial Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulonprogo, ini beda wilayah.

“Maka wajar warga mengusir alat berat milik PT. Apolos,” tegas Latnyana, SAG. (gdo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*