Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah di Pelabuhan Tanjung Emas

Pelindo Tanjung Emas Semarang beri klarifikasi soal klaim besi hibah Lemasko Timika Papua. Putusan MA tegaskan aset tersebut milik resmi Pelindo.
GM Pelindo Tanjung Mas Semarang, S. Joko (kanan) Didampingi Manajer Properti Dan Rupa Rupa Usaha Pelindo Semarang, Susiana Ketty Mait (kiri) Menunjukkan Dokumen Putusan Kasasi

SEMARANG, JOSS.CO.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) Cabang Pelabuhan Tanjung Emas klarifikasiklaim dari Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) TimikaPapua atas aset besi yang berada di kawasan PelabuhanTanjung Emas.

Pelindo menegaskan jika besi tersebut merupakan barangmaterial sisa investasi yang berasal dari proyekpembangunan dermaga pada tahun 2015 sampai dengan2019 sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi danserah terima sisa material saat akhir proyek antaraPelindo dengan Kontraktor Pelaksana.

“Kami menghormati masyarakat yang menyampaikanaspirasi melalui aksi unjuk rasa pada hari ini. Padakesempatan ini kami telah mengklarifikasi terkait klaimtersebut dan menyatakan bahwa barang yang di klaimmerupakan barang material sisa investasi atas pekerjaanpembangunan dermaga pada tahun 2015 sampai dengan2019 dan telah tercatat dalam inventarisasi perusahaansesuai  dokumen putusan hukum yang menjelaskan jikamemang barang itu milik kami (PT Pelindo) tertuang di dalam putusan yang telah inkracht sampai dengan kasasiyaitu putusan Nomor : 6081 K/Pdt/2025 yang menyatakanbahwa objek sengketa berupa pipa/besi yang berada di Kawasan Pelindo Cabang Tanjung Emas Semarang adalah milik Pelindo, bukan objek eksekusi dan proses eksekusi terhadap objek tersebut dinyatakan tidak sah,” Kata S. Joko, General Manager Cabang Tanjung Emas, Rabu (30/09/2026).

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi aksi unjukrasa masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga AdatSuku Kamoro (LEMASKO) Timika Papua di depan Kantor Pelindo Cabang Tanjung Emas. Dalam unjuk rasa tersebutmereka mengklaim besi tua yang berada di wilayahPelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan besiyang berasal dari hibah PT Freeport.

“PT Pelindo selalu terbuka untuk berkoordinasi denganseluruh pihak dalam rangka mencari solusi bersama.Sebelumnya, upaya penyelesaian telah dilakukan melaluiproses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegakhukum dengan menyerahkan semua copy dokumenpendukung dan melibatkan perwakilan Lembaga AdatSuku Kamoro (LEMASKO) Timika, Papua. Pelindomenghormati setiap aspirasi yang disampaikan dan akanterus mengedepankan komunikasi serta koordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturanperundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku“, tambahnya.

“Pelindo berharap klarifikasi ini dapat membantumemahami fakta yang sebenarnya terkait dengan klaimbesi hibah dari Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Timika Papua. Kami siap untuk berdiskusi dan bekerjasama dengan semua pihak untuk mencapai tujuanBersama“. tutupnya.

Baca Juga: Suku Kamoro Papua Tuntut Pelindo Tanjung Emas Semarang Serahkan Besi Hibah Freeport

Baca Juga: Suku Kamoro Papua Desak Polisi Audit Dokumen Pelindo Tanjung Mas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*