Hakim Kabulkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan tahanan rumah Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook. Simak syarat ketat dan alasan kesehatan di balik keputusan ini.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim

Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan tahanan rumah Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook. Simak syarat ketat dan alasan kesehatan di balik keputusan ini.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

Pengabulan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Senin (11/5/2026).

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

Baca Juga: “Yaqut Effect” Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK”

Syarat Ketat Tahanan Rumah

Meski permohonan dikabulkan, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah.

Terdakwa diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan tertentu seperti operasi medis, kontrol kesehatan dengan izin hakim, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan:

– Menggunakan alat pemantau elektronik (jika tersedia)
– Melapor dua kali seminggu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
– Menyerahkan seluruh dokumen perjalanan termasuk paspor
– Tidak berkomunikasi dengan saksi atau pihak terkait perkara
– Tidak memberikan pernyataan ke media tanpa izin hakim
– Hanya menerima tamu terbatas seperti keluarga inti dan kuasa hukum

Hakim juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat tersebut akan berujung pada pengembalian status penahanan ke rutan.

“Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim,” jelas hakim.

“Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh hakim.

Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan ini murni didasarkan pada faktor kesehatan, bukan karena alasan lain.

“Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” imbuh dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan, yang menyeret nama mantan menteri tersebut. Proses hukum masih terus berjalan dengan agenda persidangan lanjutan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polemik Tahanan Rumah Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*