
Immanuel Ebenezer alias Noel ajukan permohonan tahanan rumah, menyoroti keadilan hukum usai kasus “Yaqut Effect” mencuat di KPK.
FENOMENA “Yaqut Effect” mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Kebijakan yang dianggap tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi ini menimbulkan efek domino.
Kini, sejumlah tersangka korupsi lain mulai mengajukan tuntutan serupa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Noel, tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan sejak Oktober 2024, berharap memperoleh perlakuan setara. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Noel resmi mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah kepada KPK.
“Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Aziz menilai keputusan KPK memberi status tahanan rumah kepada Yaqut memperlihatkan adanya potensi perbedaan perlakuan hukum.
“Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Kita mau mengukur apakah ada equality before the law,” sambungnya.
Selain soal keadilan, Aziz juga menyinggung kondisi kesehatan Noel yang disebut memburuk selama masa penahanan. Noel, kata dia, menderita diabetes dan penyumbatan pembuluh darah yang berisiko menimbulkan stroke.
“Atas rekomendasi dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan diputuskan hakim,” jelas Aziz.
Sebelumnya, publik mengetahui perubahan status tahanan rumah Yaqut pada 21 Maret 2026. Pengalihan itu ternyata disetujui KPK dua hari setelah menerima permohonan pada 17 Maret. Namun, setelah lebaran, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret 2026.
Di sisi lain, polemik ini meluas hingga ranah pengawasan internal. Pimpinan dan Deputi KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dinilai berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum dan dapat membuka preseden baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Leave a Reply