
Polemik tahanan rumah Yaqut berujung laporan MAKI ke Dewas KPK. Pimpinan sampai jubir KPK dipersoalkan, KPK klaim semua sesuai prosedur.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah memicu polemik panjang di publik. Kebijakan ini kini berujung pada pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh kelompok pegiat antikorupsi.
Yaqut diketahui sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan itu terjadi setelah lembaganya menerima permohonan resmi dari pihak keluarga Yaqut.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” jelas Budi, Minggu (22/3).
Keputusan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan. Menyikapi sorotan publik, KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah tahanan (rutan) pada Selasa (24/3).
Yaqut sendiri mengakui bahwa pengalihan penahanan tersebut berangkat dari keinginan keluarga. Ia menyebut sempat menerima empat hari masa penahanan rumah.
“Permintaan kami,” kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Terbaru, Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023ā2024. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (25/3/2026) setelah statusnya dikembalikan sebagai tahanan rutan.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Yaqut menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 13.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB. KPK menegaskan, pemeriksaan ini juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Polemik tahanan rumah Yaqut kemudian berujung pada langkah hukum dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas KPK dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
“Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK),” sambungnya.
Boyamin menjelaskan, terdapat sembilan poin dalam laporan yang disampaikan MAKI ke Dewas KPK. Salah satu yang disorot adalah dugaan intervensi pihak luar terhadap keputusan internal KPK terkait status tahanan Yaqut.
“Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat, padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi. Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan. Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya sehingga bisa dalih untuk keluar. Tapi, karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat,” ujar Boyamin.
Ia menambahkan, MAKI juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja KPK di bidang pengawasan.
“Oh, itu pasti (lapor ke Komisi III DPR RI). Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umumlah, minimal. Syukur-syukur Panja atau lebih tinggi lagi Pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan,” ujarnya.
Tanggapan KPK
KPK merespons pelaporan yang dilakukan MAKI dengan menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut menghormati setiap pengaduan masyarakat kepada Dewas. Pelaporan dinilai sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
Budi menegaskan, KPK memandang laporan MAKI ke Dewas sebagai wujud pengawasan yang bertujuan menjaga akuntabilitas lembaga. Ia memastikan bahwa proses perubahan status tahanan rumah terhadap Yaqut, termasuk pengembaliannya ke rutan, telah dilakukan sesuai aturan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.
Ia menambahkan, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif. Pimpinan KPK, lanjut Budi, berkomitmen menjalankan seluruh proses hukum dengan transparan dan akuntabel.
“KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” kata Budi.

Leave a Reply