
Kasus inses di Boyolali terungkap setelah dua adik kandung menjadi korban. Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
JOSS.CO.ID, BOYOLALI – Seorang pria di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga memperkosa dua adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, di kantornya, seperti dilansir detikJateng, Selasa (30/12/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi kedua adik kandungnya. Korban masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban yang berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Kondisi ini menjadi salah satu bukti kuat dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Boyolali.
Indrawan menambahkan, kasus ini terungkap bermula pada 25 November 2025 lalu. Saat itu, korban mengeluh mengalami masuk angin dan kemudian diantar oleh salah satu kakaknya untuk memeriksakan diri ke Puskesmas.
“Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berlanjut. Polisi juga memastikan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur, termasuk pendampingan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Leave a Reply