
Pria di Malang membunuh PSK usai gagal membayar open BO Rp200 ribu. Korban ditikam enam kali hingga tewas di rumah kos Lowokwaru.
JOSS.CO.ID – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SM yang ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban diketahui mengalami enam luka tusuk, dengan sebagian besar luka berada di area leher.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial MKW (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pelanggan jasa kencan online dengan sistem open booking order (open BO).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari transaksi kencan online melalui sebuah aplikasi. Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku tidak mampu membayar uang sebesar Rp200 ribu sesuai kesepakatan awal.
“Mereka melakukan hubungan seksual di rumah indekos yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan. Di awal mereka berdua bersepakat, setelah berhubungan berbayar melalui aplikasi. Tapi karena tersangka tidak mempunyai uang, akhirnya tidak membayar,” ujar Soleh, Senin (29/12/2025).
Menurut Soleh, korban kemudian menuntut pembayaran secara tunai dan mengancam akan melaporkan pelaku kepada warga sekitar jika uang tersebut tidak diberikan. Pelaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan dengan menawarkan telepon genggam miliknya sebagai jaminan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
“Korban menginginkan uang tunai dan mengancam akan melaporkan ke warga. Karena merasa terancam dan panik, tersangka lari ke dapur indekos,” jelasnya.
Dalam kondisi panik, pelaku menuju dapur rumah kos dan menemukan sebilah pisau dapur. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, korban ditusuk sebanyak enam kali hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Menurut keterangan pelaku, korban ditikam sebanyak enam kali pada bagian leher dan bawah leher,” kata Soleh.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Malang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply