MUI menetapkan Fatwa “Pajak Berkeadilan” bahwa pajak hanya dipungut saat negara membutuhkan, dan pemungutan yang tidak amanah serta tidak adil dinyatakan haram.
JOSS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terbaru mengenai pajak dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Senin (24/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025–2030, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban warga negara membayar pajak merupakan bagian dari kontrak sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
“Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama”, ujarnya menjelaskan hasil Fatwa Munas MUI terbaru.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kontrak antara negara dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan umum, salah satunya melalui pembayaran pajak. Menurutnya, kewajiban pajak berlaku selama memenuhi asas keadilan dan ketentuan syariat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan pajak merupakan instrumen penting bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menyebut kepatuhan terhadap aturan perpajakan adalah bagian dari tanggung jawab warga negara.
“Karenanya setiap warga negara wajib mentaati aturan terkait perpajakan, sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Prof Ni’am kepada MUIDigital.
Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, itu mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak secara syar’i adalah milik rakyat, yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri). Karena itu, pemerintah wajib mengelola pajak secara jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pajak hanya boleh dipungut ketika kekayaan negara tidak mencukupi untuk pembiayaan kebutuhan publik. Bahkan, pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan amanah dinyatakan haram.
Fatwa juga mengatur bahwa objek pajak hanya dapat dikenakan pada harta yang produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Barang kebutuhan primer seperti sembako dan hunian nonkomersial tidak boleh dikenakan pajak berulang.
Secara lebih lengkap, redaksi tentang Pajak Berkeadilan adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuansecara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
5. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
Leave a Reply