
JOSS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang menegaskan larangan pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni masyarakat. Fatwa ini lahir sebagai respons atas keluhan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Respons atas Kenaikan PBB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini hadir untuk memberikan panduan hukum Islam terkait persoalan perpajakan yang menimbulkan keresahan.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dalam keterangannya di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Guru Besar Fikih tersebut menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Ia menegaskan tidak boleh ada pajak berulang untuk bumi dan bangunan yang dihuni.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Menurut Ni’am, pajak pada dasarnya hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. “Kemampuan finansial secara syariat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” tegasnya.
Isi Fatwa Pajak Berkeadilan
Fatwa tersebut memuat ketentuan hukum terkait pemungutan pajak yang harus dilakukan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Beberapa poin penting antara lain:
- Barang kebutuhan primer tidak boleh dipungut pajak berulang (double tax).
- Sembako tidak boleh dikenai pajak.
- Bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
- Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga yang kemampuan finansialnya mencapai batas nishab (85 gram emas).
- Zakat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Fatwa juga menegaskan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan syariat dinyatakan haram.
Seruan kepada Pemerintah dan DPR
MUI meminta pemerintah meninjau ulang berbagai regulasi perpajakan yang dinilai tidak adil, termasuk pajak progresif, PBB, PPh, PPN, PKB, dan pajak waris. Pemerintah dan DPR diminta menjadikan fatwa ini pedoman pembaruan kebijakan perpajakan nasional.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mengkaji ulang kenaikan PBB yang sering dianggap tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Ditetapkan pada Munas MUI ke-XI
Fatwa Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Munas MUI ke-XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Selain fatwa ini, forum juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu:
- Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya
- Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
- Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
- Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Leave a Reply