Dirjen Pajak Tegaskan PBB Rumah Tinggal Bukan Kewenangan Pusat, Pemerintah Siap Tabayun dengan MUI

Dirjen Pajak Tegaskan PBB Rumah Tinggal Kewenangan Daerah

JOSS.CO.ID – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menanggapi fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bimo menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kebijakan tarif dan dasar pengenaan PBB ada di daerah,” kata Bimo. Ia memastikan isu yang menjadi sorotan MUI berkaitan dengan PBB P2.

PBB Rumah Tinggal Dikelola Pemda

Bimo menjelaskan bahwa PBB P2, yakni pajak bumi dan bangunan untuk kawasan perkotaan dan perdesaan, sepenuhnya berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal ini mencakup kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan, hingga penetapan besaran pajaknya.

“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sementara itu, objek PBB yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbatas pada tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, serta perikanan.

Pemerintah Lakukan Tabayun dengan MUI

Menurut Bimo, pemerintah akan melakukan tabayun dengan MUI untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tidak ada kesalahpahaman publik.

“Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” ujarnya.

Sembako Tetap Bebas Pajak

Bimo juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan pajak.

“Barang kebutuhan dasar masyarakat tidak pernah dikenakan pajak, PPN-nya itu 0 persen,” katanya.

Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI

MUI sebelumnya menetapkan fatwa Pajak Berkeadilan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan. Ketetapan ini disampaikan dalam Munas XI MUI.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang mendukung produktivitas dan bukan pada kebutuhan dasar.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kemampuan finansial wajib pajak secara syariat setara dengan batas nishab zakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.

Rekomendasi MUI kepada Pemerintah

Melalui fatwa tersebut, MUI mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya:

  • Peninjauan kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi.
  • Evaluasi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.
  • Pemerintah serta DPR diminta menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan perpajakan.
  • Pemerintah diwajibkan mengelola pajak secara amanah dan mempertimbangkan nilai keadilan.

Baca Juga:

Fatwa MUI: Bumi & Rumah Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak Berulang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*