Bank Jateng Dukung Penerapan Transaksi Nontunai Dana Desa di Kabupaten Jepara Guna Efisiensi dan Keamanan

Transaksi Nontunai Dana Desa
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko (jatengprov.go.id)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG — Pemerintah Kabupaten Jepara merencanakan untuk menerapkan transaksi nontunai dalam seluruh aspek keuangan dana desa di wilayahnya mulai bulan September 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan bahwa menjelang implementasi kebijakan baru ini, pihaknya sedang fokus pada persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Kami saat ini tengah mempersiapkan SDM agar memiliki pemahaman yang baik terhadap sistem transaksi nontunai yang telah kami persiapkan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Jumat (18/8/2023).

Bank Jateng, yang bertindak sebagai bank yang mengelola rekening kas desa, akan berperan penting dalam mendukung implementasi transaksi nontunai dana desa di Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Rencana Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Mulai Tahun 2025

Bank Jateng juga ikut serta dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Siskeudes berbasis Cash Management System (CMS) atau sistem transaksi nontunai untuk desa-desa di seluruh Kabupaten Jepara, yang telah diselenggarakan pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu. Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh para petinggi, sekretaris, dan bendahara dari berbagai desa.

Edy menambahkan bahwa sistem transaksi non tunai untuk dana desa dirancang guna mengurangi potensi korupsi karena seluruh transaksi akan tercatat secara digital dan terpantau dengan baik. Selain itu, langkah ini juga akan membantu meminimalkan risiko yang mungkin timbul saat mengelola uang tunai.

“Oleh karena itu, para petinggi, carik (sekretaris desa), dan bendahara harus memiliki pemahaman teknologi. Alasan ketidakpahaman terhadap teknologi tidak lagi bisa diterima,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini tidak hanya diikuti oleh petinggi, carik, dan bendahara desa, tetapi juga melibatkan jajaran di tingkat kecamatan dan kabupaten. Para peserta termasuk camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, serta berbagai instansi terkait.

“Narasumber yang terlibat berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” jelasnya.

Pimpinan Cabang Bank Jateng di Jepara, Kurniawan Aji Prayitno, menjelaskan bahwa dengan penerapan aplikasi ini, pengelolaan keuangan desa tidak lagi memerlukan kunjungan fisik ke kantor bank. “Cukup dilakukan dari desa saja. Seluruh proses penggunaan CMS akan dijelaskan secara rinci dalam bimbingan teknis ini. Oleh karena itu, semua peserta diharapkan memberikan perhatian penuh,” kata Kurniawan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*