
JoSS, SEMARANG – Pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rencana ini diungkapkan oleh Sumanto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, setelah berlangsungnya Rapat Paripurna pada Rabu (16/8/2023).
Sumanto, yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan bahwa perubahan ini terkait dengan penerapan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, peraturan daerah akan menjadi langkah tindak lanjut yang diperlukan. Selain pemerintah provinsi, rencananya pemerintah kabupaten dan kota juga akan memiliki kewenangan dalam penarikan pajak dan retribusi.
“Penyesuaian dengan UU yang baru ini akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak kendaraan dan BBNKB di tingkat provinsi, yaitu antara Rp500 juta hingga Rp1 triliun. Namun, penyesuaian tersebut juga akan memungkinkan penarikan di tingkat kabupaten dan kota,” terang Sumanto, seperti dikutip dari bisnis.com.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan ditetapkan sebesar 1,05 persen. Namun, terdapat pengecualian tarif lebih rendah sebesar 0,5 persen untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Dalam peraturan ini, juga terdapat ketentuan tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, kendaraan roda tiga, serta kendaraan roda empat. Rincian ketentuan tarif PKB tersebut adalah sebagai berikut:
Kepemilikan kedua: 1,40 persen
Kepemilikan ketiga: 1,75 persen
Kepemilikan keempat: 2,10 persen
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45 persen.
Dalam draf peraturan daerah ini juga diatur ketentuan tarif BBNKB sebesar 10 persen, dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor. Namun, kendaraan bermotor yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) akan dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini yang telah disetujui. Ganjar menyatakan bahwa peraturan ini akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Jawa Tengah secara maksimal. (lna)

Leave a Reply