JoSS, SEMARANG – Ketua Komisi A DPRD JAWA Tengah Mohammad Saleh membacakan laporan penjelasan terkait usulan perubahan Hari Jadi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda utama membahas Perubahan Hari Jadi Jateng di Gedung Berlian pada Senin (3/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa penentuan Hari Jadi Jateng telah disesuaikan dengan sistem hukum tata negara dan melibatkan ahli sejarah. “Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan terhadap peraturan daerah sebelumnya dan Raperda Hari Jadi Jateng yang sedang disusun akan dimasukkan dalam proses penyusunan peraturan daerah,” kata Moh Saleh, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Untuk diketahui, sebelumnya, Komisi A DPRD Provinsi Jateng telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri di Kota Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023), untuk membahas perubahan Hari Jadi Jateng. Hari Jadi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 akan diubah menjadi 19 Agustus 1945.
Baca Juga: Bukan 73 Tahun, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ini Genap Berusia 78 Tahun, Ini Dasar Hukumnya
Harapannya, perayaan Hari Jadi Jateng pada Agustus mendatang dapat dilaksanakan sesuai dengan sejarah aslinya, yaitu pada 19 Agustus 2023, sehingga usia provinsi tersebut menjadi 78 tahun. Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas perubahan tersebut dalam pertemuan di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Kota Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Baca Juga: Moh Saleh: Ada Pelurusan Sejarah, HUT Provinsi Jateng Bakal Diperingati 19 Agustus Mendatang
Ketua Komisi A, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa Raperda Hari Jadi Jateng diajukan sebagai bentuk aspirasi dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 terkait keberatan terhadap penetapan Hari Jadi Jateng pada 15 Agustus 1950. Perubahan Hari Jadi Jateng didasarkan pada sejarah dan perubahan Undang-Undang yang relevan. Proses tersebut akan terus diawasi dan ditargetkan selesai sebelum Agustus 2023.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (3/7/2023) tersebut dihadiri oleh 81 anggota Dewan yang hadir secara fisik dan beberapa anggota yang mengikuti secara online, dari total 119 anggota DPRD.

Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD Sukirman untuk membuka rapat tersebut. Sukirman didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, memberikan informasi mengenai jumlah kehadiran anggota Dewan.
Setelah laporan dari pengusul, agenda selanjutnya adalah pendapat umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Hari Jadi Jateng. Anggota Komisi A, Tri Mulyantoro, membacakan tanggapan dari Komisi A terhadap pendapat umum tersebut.
Baca juga: Ganjar dan DPRD Sepakat Hari Jadi Jawa Tengah Diperingati Setiap Tanggal 19 Agustus
Tri Mulyantoro menyampaikan bahwa penetapan Hari Jadi Jateng didasarkan pada aspek filosofis, sosiologis atau historis, dan yuridis. Menurutnya, Hari Jadi tersebut memiliki makna penting dalam sejarah dan diharapkan Raperda usul prakarsa dari Komisi A dapat ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
Setelah pembacaan laporan dari Komisi A, Pimpinan DPRD menetapkan Raperda Hari Jadi Jateng sebagai usul prakarsa DPRD setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Dewan. (lna)

Leave a Reply