
JoSS, SEMARANG – Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh, ST, MEn berharap sebelum 19 Agustus 2023, Jawa Tengah sudah memiliki Perda Provinsi yang baru tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (HUT Provinsi Jateng) yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus, bukan 15 Agustus.
Menurutnya pelurusan sejarah ini sangat penting untuk menghargai tiga gubernur yang pernah memimpin Jawa Tengah sejak 19 Agustus 1945.
Sejak merdeka sampai 15 Agustus 1950, Provinsi Jawa Tengah telah dipimpin oleh tiga Gubernur, yaitu Gubernur R Pandji Soeroso, (periode tanggal 5 September 1945 – tanggal 12 Oktober 1945), Gubernur KRT Mr Wongsonegoro, (periode tanggal 13 Oktober 1945 – tanggal 4 Agustus 1949), dan Gubernur R Boedijono (periode tahun 1949 – tahun 1954).
Baca Juga: Mohammad Saleh Membuka Acara Sekolah Parlemen Mahasiswa: Generasi Muda Penentu Nasib Bangsa
“Sejarah ini harus diluruskan, untuk menghargai para pendahulu kita. Ini masalah kebatinan para Gubernur dan anak cucunya, jika hari jadi Provinsi Jawa Tengah tetap tanggal 15 Agustus, artinya tiga gubernur itu tidak diakui, padahal dalam sejarah ada. Buktinya patung yang ada di Wisma Perdamaian itu adalah patung Wongsonegoro, Gubernur Jawa Tengah kedua.” jelasnya kepada JoSS.co.id, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan selama ini ada pemahaman sejarah yang “salah” mengenai peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ((HUT Provinsi Jateng) yang diperingati setiap tanggal 15 Agustus, hal itu didasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tanggal 15 Agustus 1950 merupakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Moh Saleh Berharap Sedekah Bumi Desa Simpar Terus Dilestarikan dan Meningkatkan Perekonomian Rakyat
Komisi A, kata dia, telah menerima surat aduan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 perihal penetapan Hari Jadi Jawa Tengah 15 Agustus 1950. Pihaknya pun, lanjut Soleh, sudah pernah melakukan pendalaman materi perihal hari jadi dengan berkunjung ke Provinsi Jabar dan Jatim.
“Provinsi Jabar dan Jatim itu berdirinya sebenarnya sama dengan Jateng. Kenapa dalam Perda No 7/2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Lebih muda Jateng dibanding “saudara” di Jabar maupun Jatim. Bahkan kalau membaca sejarah pengangkatan gubernur pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro itu pada 19 Agustus 1945. Ini perlu diluruskan,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Jateng bentuk Pansus RTRW, Alwin Basri Sebagai Ketua dan Mohammad Saleh Sebagai Wakil Ketua
Karena itu, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan meluruskan sejarah yang salah itu melalui penerbitan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang benar, sesuai dengan realita sejarah yang ada. Aturan tersebut masih jadi pembahasan di Komisi A DPRD Jateng.
Komisi A juga telah mengajukan pelurusan sejarah ini pada Komisi II DPR RI yang saat ini tengah membuat Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Politikus golkar ini menjelaskan, salah satu hasil sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) kedua yang diadakan pada 19 Agustus 1945 yaitu pembagian Indonesia menjadi 8 provinsi, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
“Hasil sidang PPKI yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 inilah yang seharusnya menjadi dasar pembentukan Provinsi Jawa Tengah, atau lahirnya Provinsi Jawa Tengah. Bukan tanggal 15 Agustus 1950, dimana diumumkan Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply