Bukan 73 Tahun, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ini Genap Berusia 78 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

78 Tahun Jawa Tengah
Ilustrasi

JoSS, SEMARANG – Hari Jadi Jawa Tengah mengalami perubahan penting pada tahun ini. Usia provinsi tersebut akan bertambah 5 tahun, menyebabkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 78 Jawa Tengah pada tahun ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengatakan perubahan tersebut terjadi dari tanggal sebelumnya, yaitu 15 Agustus 1950, menjadi tanggal 19 Agustus 1945. “Jadi nanti Agustus peringatan HUT Provinsi Jateng ke-78, sama dengan HUT Kemerdekaan, bukan 72 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Saleh, menjelaskan bahwa perubahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap beberapa hal, termasuk penghargaan terhadap gubernur-gubernur yang menjabat pada periode 1945 hingga 1950.

Menurutnya, jika Hari Jadi Jawa Tengah ditetapkan pada tahun 1950, akan terdapat tiga gubernur yang seolah-olah tidak diakui oleh tanggal tersebut. Ketiga gubernur tersebut adalah Raden Panji Soeroso (19 Agustus 1945-13 Oktober 1945), KRMT Wongsonegoro (1945-1949), dan Raden Boedijono (1949-1954).

Meskipun perubahan ini berdampak pada penghargaan terhadap gubernur-gubernur tersebut, pemerintah tetap mengakui jasa mereka dan telah menempatkan foto-foto mereka di berbagai tempat di Jawa Tengah.

Untuk diketahui, proses perubahan Hari Jadi Jawa Tengah ini telah melibatkan dua kubu, yaitu kubu sejarah dan kubu hukum. Kelompok sejarah berpendapat bahwa Hari Jadi Jateng seharusnya ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945, berdasarkan pengangkatan gubernur pertama Jawa Tengah, Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro. Sementara itu, kelompok hukum berpendapat bahwa penetapan Hari Jadi Jawa Tengah harus mengikuti undang-undang pembentukan provinsi.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Gubernur dan DPRD Jawa Tengah menyepakati perubahan Hari Jadi Jawa Tengah menjadi tanggal 19 Agustus 1945, berdasarkan UU No 11 Tahun 2023. Meskipun perubahan tersebut telah disepakati, masih perlu dilakukan perubahan pada Perda No 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi Jawa Tengah pada tanggal 15 Agustus 1950.

Saat ini Komisi A DPRD Jawa Tengah sedang ngebut menyusun draft Perda pengganti tersebut, dengan harapan dapat diketok sebelum peringatan Hari Jadi Jawa Tengah tahun ini. “Kami akan ngebut juga, syukur-syukur sebelum Agustus Perdanya sudah jadi,” tambahnya.

Para veteran dan sejarawan yang mendukung perubahan ini merasa bersyukur bahwa perubahan tersebut akhirnya terwujud setelah 18 tahun sejak usulan pertama kali diajukan. Para pakar.

Baca Juga: Hari Jadi Prov Jateng Resmi 19 Agustus, Moh Saleh Lega: Pelurusan Sejarah Ini Untuk Menghargai Para Pendahulu Kita

“Kita kemarin juga sudah mengundang beberapa pakar dari Undip ini mereka bilang yang benar ini, jadi sudah enggak masalah dan kemarin teman-teman veteran, teman-teman DHD 45 sangat berterimakasih,” jelasnya.

BacaJuga; Moh Saleh: Ada Pelurusan Sejarah, HUT Provinsi Jateng Bakal Diperingati 19 Agustus Mendatang

Dalam perda itu, juga terdapat beberapa opsi Hari Jadi dan dipilih 15 Agustus karena berdasar UU Nomor 10 Tahun 1950 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950. Berikut beberapa opsi tersebut, seperti dikutip dari detikjateng.com:

1. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah mendasarkan Staadblad 1929 Nomor 227 yaitu pada tanggal 1 Januari 1930. Saat itu, Jawa Tengah memiliki wilayah karesidenan yakni Karesidenan Pekalongan, Karesidenan Kedu, Karesidenan Pati, dan Karesidenan Banyumas, di mana Karesidenan Surakarta belum terbentuk.

2. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan berdasar Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi delapan Provinsi termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah dan menunjuk Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.

3. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 pada tanggal 4 Juli 1950. Karesidenan Surakarta telah tercatat sebagai wilayah Jawa Tengah.

4. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2, Nomor 3, Nomor 10, dan Nomor 11 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Daerah lstimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Dalam Perda No 7 Tahun 2004 juga dijelaskan bahwa Jateng telah terbentuk saat UU Nomor 10 Tahun 1950 diundangkan. Namun, UU tersebut dinyatakan mulai berlaku saat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 disahkan. (lna)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*