Komisi A DPRD Konsultasikan Usulan Raperda Perubahan Hari Jadi Jateng ke Kemendagri untuk Memulihkan Sejarah Asli

Raperda Hari Jadi Jateng
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh berkonsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri, di Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), membahas soal perubahan Hari Jadi Jateng. (foto: setyo herlambang)

JoSS, JAKARTA – Komisi A DPRD Jawa Tengah telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai usulan Raperda perubahan Hari Jadi Jateng. Usulan tersebut bertujuan untuk mengubah tanggal perayaan dari 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945, mengembalikan Hari Jadi Jateng sesuai dengan sejarah aslinya.

Raperda Hari Jadi Jateng

Pembahasan ini dilakukan di Kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).

Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, berharap bahwa perayaan Hari Jadi Jateng pada Agustus mendatang dapat terlaksana sesuai dengan sejarah yang sebenarnya, yakni pada tanggal 19 Agustus 2023, sehingga usia Jateng menjadi 78 tahun.

Raperda Hari Jadi Jateng

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, menyampaikan usulan Raperda Hari Jadi Jateng sebagai bentuk aspirasi dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 yang mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan Hari Jadi Jateng pada tanggal 15 Agustus 1950.

Menurutnya, perubahan Hari Jadi Jateng telah melalui sejarah dan perubahan Undang-Undang terkait. Proses ini akan terus diawasi dan diharapkan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2023.

Baca Juga: Komisi A Mantapkan Persiapan Pemilu 2024 Bersama Mitra OPD

“Berdasarkan data sejarah, pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi dan Gubernur Jateng pertama ditetapkan. Jika tanggal 15 Agustus 1950 dijadikan Hari Jadi Jateng, maka tiga gubernur yaitu R. Panjdi Soeroso, R. Tumenggung Wongsonegoro, dan R. Boediono tidak diakui karena sesuai dengan sejarah asli, mereka bertiga yang memimpin Jateng pada masa awal setelah proklamasi,” ujar Saleh, dikutip dari jatengprov.go.id.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 2, ditetapkan bahwa Hari Jadi Jateng jatuh pada tanggal 19 Agustus 1945, dengan mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Jateng. “DPRD telah mengubah agenda Propemperda dengan harapan agar perubahan ini dapat segera diselesaikan sebelum Agustus 2023,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Putu Witari, Analis Hukum Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, menyampaikan bahwa perubahan Hari Jadi Jateng dapat segera dilakukan dan diselesaikan dengan cepat. Namun, dibutuhkan dokumen-dokumen lengkap yang harus disiapkan dalam e-Perda untuk diproses segera.

“Dalam proses perubahan Hari Jadi Jateng, percepatan dapat dilakukan dengan merombak beberapa pasal agar prosesnya dapat dipercepat. Selain pengiriman data melalui e-Perda, terdapat beberapa dokumen penguat yang diperlukan agar pengajuan ini dapat segera diselesaikan,” ungkap Putu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*