DPRD Jateng bentuk Pansus RTRW, Alwin Basri Sebagai Ketua dan Mohammad Saleh Sebagai Wakil Ketua

Pansus RTRW
Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin, (22/05/2023) (Foto: tangkapan layar dari YouTube Berlian TV)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah  membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Duduk sebagai Ketua Pansus yakni Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Komisi A DPRD Jateng  Mohammad Saleh dan dari Fraksi Partai Golkar terpilih sebagai wakil ketua. Pansus ini terdiri dari 25 anggota dewan.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (22/5/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman.

Sukirman menuturkan anggota Pansus Pembahasan Raperda RTRW ini merupakan anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah.

Ia menyebutkan, Pansus tersebut memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2043.

“Pansus juga memiliki tugas melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jateng dan dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Jateng,” ucap Sukirman saat memimpin Rapat Paripurna.

Lebih lanjut Sukirman menjelaskan tugas panitia khusus berakhir pada saat Raperda yang dimaksud telah mendapatkan persetujuan bersama Gubernur Jateng dan DPRD Jateng dalam Rapat Paripurna mendatang.

Menurutnya, dalam hal Raperda dimaksud setelah mendapatkan persetujuan bersama dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri terdapat koreksi/perbaikan, akan ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat internal antara Pansus pembahasan dan eksekutif terkait.

 “Pansus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim ahli, pejabat/staf sekretariat DPRD Jateng. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Jateng,” katanya.

Sementara itu, dalam Paripurna tersebut juga disampaikan tanggapan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atas Raperda RTRW Provinsi Jawa Tengah tahun 2023-2043. Secara prinsip, Ganjar sepakat dengan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Jateng.

Ia menyampaikan bahwa tujuan penataan ruang daerah disusun berdasarkan kondisi daerah yang bersangkutan serta disusun berdasarkan kondisi dan tantangan isu penataan ruang daerah dan mengacu tujuan penataan ruang nasional.

Menurut Ganjar, secara umum isu penataan ruang Jateng adalah pengaturan tata ruang dalam rangka mendukung akselerasi pembangunan yang mempertimbangkan pemerataan, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan penataan ruang nasional adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*