Soal Tuntutan Jabatan Kades, Jokowi: Aturannya Jelas, Undang-Undang Mengatur 6 Tahun  

Jabatan Kades Jokowi
Jokowi di Pantai Malalayang. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan, masa jabatan Kades hanya enam tahun dan selama tiga periode. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI

“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ujar Jokowi.

Kepala Negara pun lantas ditanya lebih lanjut apakah lebih mendukung masa jabatan kades selama enam tahun atau sembilan tahun. Namun, Presiden hanya menjawab dengan penegasan aturan masa jabatan kades yang berlaku saat ini. Menurut Presiden masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

“Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode,” tegas Jokowi, dilansir dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko menyatakan Jokowi setuju soal permintaan masa jabatan kades tersebut. Hal itu dikatakannya setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

“Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan,” ujar Budiman. “Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan dirinya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.

 Oleh karenanya, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades. Baca juga: Kata Budiman Sudjatmiko, Jokowi Setuju Jabatan Kades 9 Tahun Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritisi usulan tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB. Godaan tersebut santer disampaikan dalam setahun terakhir.

Padahal selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses. Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu upayanya adalah Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” tegas Doli, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023)

Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa yang hadir mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU Desa, bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah. Menanggapi hal tersebut, Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“Nah persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Doli mengatakan, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, ia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*