Angka Pernikahan Dini di Jawa Tinggi, Sebagian Besar Alasan Sudah Hamil Bahkan Melahirkan

Angka Penikahan Dini
Ilustrasi (arief hdayatulloh/joss)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengungkapkan Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) memiliki angka pernikahan dini cukup tinggi sepanjang tahun 2022.

Dia mengungkapkan sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup besar ketiga daerah ini tentu memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi. Bahkan, sepanjang 2022 saja, Pengadilan Agama Ponorogo telah menerima 191 permohonan anak menikah dini.

“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduk yang besar memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” Jelas Femmy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1).

Dari total 191 sebanyak 7 orang anak masih berusia di bawah 15 tahun. Sisanya, yakni 184 anak ada di rentang usia 15-19 tahun. Anak yang mengajukan dispensasi nikah, juga rata-rata alasannya sudah hamil bahkan melahirkan.

Sebelumnya, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah angkanya bahkan lebih besar. Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama 2022 menerima 380 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat, angka ini meningkat hampir 400 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.

Femmy menuturian faktor lain yang juga menjadi penyebab anak menikah dini yakni, budaya, ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Oleh karena itu menurut Femmy, pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini. Salah satunya melalui peran aktif orang tua dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya

Dia mengajak seluruh orang tua untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya. Salah satunya berkaitan tentang bahaya pergaulan bebas. Selain itu, tenaga pendidik juga perlu melakukan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan perkawinan anak.

“Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” kata Femmy.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

“Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini,” katanya.

Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

“Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.

Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

“Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*