107 Ribu Warga Kota Semarang Belum Tercover UHC, Pemkot Bakal Perketat Persyaratan

UHC Semarang
Ilustrasi UHC Jaminan Berobat Gratis Seluruh Warga Kota Semarang (Shutterstock)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akan memperketat syarat untuk memperoleh layanan berobat gratis dalam program Universal Health Coverage (UHC). Pasalnya, meski telah menggelontorkan dana ratusan miliar, 107 ribu warga Kota Semarang belum tercover layanan tersebut.

Ratusan ribu warga itu pun menjadi target alokasi program UHC pada anggaran perubahan APBD 2022 Kota Semarang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan anggaran untuk mengkover warga dalam program UHC hingga akhir tahun ini mencapai Rp123 mliar. “Siapa saja yang akan menerima UHC ini? Kami sedang sinkronkan data dengan Dinas Sosial,” ujar Hakam, Senin (26/9/2022).

UHC, menurut Hakam, dibiayai APBN dan APBD, atau mandiri. Sejauh ini, warga yang sudah memiliki asuransi kesehatan ini sudah mencapai 98,87 persen, di mana sekitar 107.000 orang di antaranya dibiayai APBD.

“Seleksi penerima UHC ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Kementerian Sosial. Sinkronisasi perlu mengingat setiap bulannya DTKS terus mengalami perubahan data,” jelas Abdul Hakam, dilansir dari bisnis.com.

Sementara terkait persentase kepesertaan asuransi kesehatan di Kota Semarang, Hakam menyebut ada penurunan dari semula 99,01 persen kini menjadi 98,87 persen.

“Penurunan ini disebabkan karena perubahan data penduduk di Kota Semarang, pada semester pertama 2022 yang semula 1,60 juta jiwa naik menjadi 1,66 juta jiwa,” sambungnya.

Sementara untuk persyaratan penerima UHC yang dibiayai dengan APBD Kota Semarang, dikatakan Abdul Hakam akan diperketat lagi. Ketentuan peserta wajib memiliki KTP Kota Semarang akan ditambah keterangan domisili.

“Baru ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] terkait dengan adanya penerima UHC yang sudah tidak tinggal di Kota Semarang. Dari penelusuran, didapati yang bersangkutan ber-KTP Semarang tapi tidak berdomisili di sini,” ujar Hakam.

Atas dasar itu, syarat penerima UHC di Kota Semarang akan diubah ke depannya. Jika sebelumnya, penerima UHC hanya wajib menyerahkan KTP dan KK Kota Semarang, nanti ke depan akan ditambah wajib tinggal di Kota Semarang yang ditandai dengan surat pernyataan domisili. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*