Transmisi Lokal Omicron Tak Perlu Rawat Inap, Kemenkes Gandeng 17 Platform Telemedicine

Ilustrasi Telemedicine (Foto: net)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kenaikan transmisi varian Omicron akan lebih tinggi daripada Delta. Oleh karena itu, Kemenkes juga telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine.

Meskipun transmisi Omicron lebih tinggi, tetapi tingkat rawat inap pasien lebih sedikit daripada varian Delta. “Memang kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi dari Delta. Tapi, yang dirawat jauh lebih sedikit,” kata Menkes Budi Gunadi seperti dikutip dari konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/01/2022).

Terkait kondisi ini, Menkes mengungkapkan bahwa strategi pelayanan kesehatan akan berubah. Bila sebelumnya fokus kepada rumah sakit, kini digeser ke rumah. “Strategi layanan dari Kementerian Kesehatan akan digeser yang sebelumnya rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah, karena banyak yang akan terkena dan tidak perlu ke rumah sakit,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenkes juga telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine. Hal ini agar pasien yang dirawat di rumah bisa tetap mendapat konsultasi dari dokter dan mendapatkan obat-obatan. “Kita akan menghadapi gelombang dari Omicron ini. Tapi tidak usah panik, kita sudah persiapkan diri dengan baik,” kata Menkes Budi.

Baca juga: Kasus Omicron Merebak, Didominasi WNI Usai Melancong Ke Turki

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari hasil rapat terbatas dilakukan pemisahan level assessment terkait kasus Omicron. Kasus Covid-19 yang menimpa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) penghitungannya juga berbeda.

“Kasus terbanyak adalah dari PPLN sehingga tentunya penambahan kasus PPLN berbeda dibandingkan dengan kasus penularan lokal,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers PPKM di Jakarta, Senin(10/1/2022).

Maka dari itu, untuk PPLN akan dilakukan perbedaan penilaian atau ada treatment khusus pada entry point, seperti di beberapa bandara dan pelabuhan. Data dari PPLN akan dicatat secara terpisah dengan wilayah.

“Contohnya (data) di Bandara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta. Demikian pula di Kepulauan Riau dari Pelabuhan Laut Batam tidak dijadikan satu dengan Kepulauan Riau,” tegas Airlangga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*