Aturan Diperketat, 14 Warga Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Ilustrasi Seorang pelancong mengenakan masker membawa barang bawaannya di terminal kedatangan bandara Internasional Soekarno Hatta (Foto: reuters.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki area Indonesia guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021, pemerintah mencatat terdapat Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia.

Rincian 14 negara atau wilayah tersebut sebagaimana berikut:

Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark

Pelarangan itu menyasar WNA asal negara yang dilarang, kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Baca juga: WHO Minta Negara-Negara Jangan Sepelekan Omicron, Meski Bergejala Ringan

Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama  7 x 24 jam. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus per Selasa (4/1/2022).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan dari keseluruhan pasien terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

Hal itu diatur dalam surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” demikian diktum ketujuh dalam SK tersebut dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Sementara dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan.

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*